Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan Dan Reklame
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Besar perlu dilakukan penambahan objek Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sehingga perlu merubah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 180/1618/2020 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame;
Dasar Hukum dalam Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 ; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun ini mengatur Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan yang diubah adalah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011.
Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2018
2020
Qanun NO. 5, LD No. 5/2020
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 264 ayat (5) dijelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
bahwa berdasarkan Pasal 342 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, bahwa Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku;
bahwa dengan telah ditetapkannya Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat, yang menuntut perubahan RPJMD Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017-2022 agar dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan Perubahan Rencana Strategis Organisasi Perangk Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017-2022;
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2020; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 16 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 1 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 2 Tahun 2020.
Dalam Qanun ini mengatur tentang 6 Pasal Perubahan.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang- Undang- Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Walikota mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kota kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kota Banda Aceh kepada masyarakat;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota mengajukan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun 2021.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Banda Aceh No. 3 Tahun 2012; Qanun Kota Banda Aceh No. 8 Tahun 2021.
Dalam Qanun ini terdiri dari 12 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
Qanun tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan persampahan/ kebersihan kepada masyarakat secara optimal oleh Pemerintah Kota Banda Aceh perlu didukung oleh dana yang cukup dari Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf b dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Banda Aceh dapat memungut Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
Pasal 18 ayat (6); UU No.8 (Drt) Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.11 Tahun 2006; UU No.18 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005.
Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021
2020
Qanun NO. 5, LD No.5/2020
Qanun tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan agar Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tingi
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020;
Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud diatas, perlu ditetapkan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 6 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang ANggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement) di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bahwa dalam rangka meningkatkan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Aceh Jaya perlu dilakukan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan penanganan fakir miskin secara terencana, terarah dan berkelanjutan guna meningkatkan Kesejahteraan Sosial bagi seluruh masyarakat;
- Bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten sebagaimana tercantum dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya perlu mengatur penyelenggaraan Kesejahteraan Sosiail;
- Bahwa a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Kesejahteraan Sosial;
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 39 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013.
- Dalam Qanun ini mengatur 29 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas dan Tujuan; BAB III TAnggung Jawab dan Wewenang; BAB IV Sasaran Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Dan Penanganan PMKS; BAB V Rehabilitasi Sosial; BAB VI Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin; BAB VII Jaminan Sosial; BAB VIII Perlindungan Sosial; BAB IX Penanganan Bencana; BAB X Bantuan Sosial; BAB XI Penyusunan Perencanaan Program Dan Kegiatan; BAB XII Sanksi Administratif; BAB XIII Ketentuan Peralihan; BAB XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
27 halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2019
Bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian Aceh serta peningkatan pendapatan asli Aceh melalui investasi jangka panjang, dipandang perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 189 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Aceh dapat melakukan penyertaan modal/ kerjasama pada/ dengan Badan Usaha Milik Negara/ Daerah dan/ atau badan usaha milik swasta atas dasar prinsip saling menguntungkan, serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan Qanun;
bahwa Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh tidak sesuai lagi dengan perkembangan hokum dan kebutuhan iklim usaha sehingga perlu diganti;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2016; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh No. 3 Tahun 1993; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2015; Qanun Aceh No. 16 Tahun 2017.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penerima,Jumlah dan Penyaluran Penyertaan Modal, Evaluasi,Perencanaan dan Analisis Penyertaan Modal, Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Aceh, Pembagian Deviden Hasil Usaha, Kerjasama, Divestasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Qanun NO. 5, LEMBARAN KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2021 NOMOR: 5
Qanun tentang Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Barat
ABSTRAK:
- bahwa kehidupan masyarakat Aceh yang religius, adat yang kukuh dan budaya yang Islam merupakan sumber nilai dan norma dalam menata kehidupan masyarakat Aceh yang ramah, damai dan bermartabat perlu dilestarikan dan dikembangkan, untuk penyelenggaraan pelestarian dan pengembangan tersebut dibutuhkan Majelis Adat Aceh;
- bahwa dengan telah ditetapkannya Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh, dalam Pasal 3 ayat (2) dijelaskan Majelis Adat Aceh Kabupaten/Kota dibentuk dengan Qanun Kabupaten/Kota dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota;
- bahwa Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Barat belum sepenuhnya menampung kebutuhan faktual perkembangan peraturan perundangundangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Aceh sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 (Drt.) Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019.
Qanun ini mengatur 54 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, BAB III Organisasi, BAB IV Pemilihan Kepengurusan Majelis Adat Aceh, BAB V Penyusunan Pengurus Lengkap Majelis Adat Aceh Kabupaten, BAB IV Penetapan Dan Pengukuhan Pengurus Maa Kabupaten, BAB V Penyusunan Pengurus Lengkap Majelis Adat Aceh Kabupaten, BAB VI Penetapan Dan Pengukuhan Pengurus Maa Kabupaten, BAB VII Pergantian Antar Waktu, BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan, BAB IX Pembiayaan, BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
Qanun tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Pemerintah Aceh dan Pasal 2 ayat (3) Permendagri No. 37 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kabupaten/Kota pada Pemerintah Aceh, untuk mendukung pelaksanaan tugas Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Tengah dipandang perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Tengah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang No. 7 (drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 44 Tahun 1999; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2009; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No.11 Tahun 2002; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No.3 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Tengah No.5 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur tentang:Ketentuan Umum; Pembentukan; Sekretariat MPD; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepegawaian; Eselonering; Tata Kerja; Pembiayaan; dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah :
QANUN Kab. Aceh Timur No. 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur, perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur sesuai dengan kebutuhan dan peraturan Perundang-undangan;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Pasal 4 ayar (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Nomenklatur Inspektorat Kabupaten Aceh Timur
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 7 Tahun 1956, UU Nomor 24 Tahun 1956, UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016; Pemendagri Nomor 95 Tahun 2016; Pemendagri Nomor 107 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2008
Dalam Qanun ini mengatur Perubahan Pasal I, Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal II
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 20120
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat