Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 117 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, pembiayaan, organisasi dan perangkat pemerintahan Gampong atau nama lain diatur dengan qanun kabupaten/kota;
Bahwa Gampong merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati berdasarkan keistimewaan Aceh dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 1983; PP No 58 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 83 Tahun 2015; Qanun Kota Banda Aceh No 9 Tahun 2008; Qanun Kota Banda Aceh No 4 Tahun 2009.
Dalam Qanun ini mengatur 109 Pasal yang terdiri dari Ketentuan Umum; Kedudukan dan Kewenangan Gampong; BAB III Pemerintahan Gampong; BAB IV Pemerintah Gampong; BAB V Tuha Peuet Gampong; BAB VI Perencanaan Pembangunan Gampong; BAB VII Keuangan Gampong dan Kekayaan Gampong; BAB VIII BUMG; BAB IX Lembaga kemasyarakatan dan Lembaga Adat; BAB X Kerjasama Gampong, BAB XI Reusam Gampong, BAB XII Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong; BAB XIII Pembentukan dan Penghapusan Gampong; BAB XIV Penyelesaian Sengketa Secara Adat; BAB XV Pembinaan dan Pengawasan, BAB XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
45 halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2019
Qanun tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH ACEH TAHUN 2017-2022
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic Of Indonesia and The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bahwa untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh Tahun 2012-2032, dipandang perlu untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2017 – 2022 sebgai perwujudan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh Tahun 2012-2032 selama 5 (lima) tahun kedepan dan kelanjutan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2012-2017;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perencanaan pembangunan Aceh disusun secara komperhensif sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional alam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan nilai-nilai islam, sosial budaya, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, keadilan dan pemerataan serta kebutuhan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B; UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; Permendagri Nomor 86 Tahun 2016; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013; Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 9 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh, BAB III Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan pembangunan Aceh, BAB IV Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh, BAB V ketentuan Peralihan. BAB VI Ketentuann Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2018
2019
Qanun NO. 1, BD No. 101/2019
Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Bupati mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten , dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah kepada Masyarakat dan sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 903/1355/2019 Tanggal 16 Agustus 2019 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun ANggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Tengah Tahun Anggaran 2018 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2018;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ANggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Tengah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 7 (drt) Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Peraturan Bupati Aceh Tengah No. 21 Tahun 2014; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Permendagri No. 120 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Tengah No. 5 Tahun 2017; Peraturan Bupati Aceh Tengah No. 102 Tahun 2017.
Dalam Qanun ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Qanun tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Aceh Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 218 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Aceh, perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap susunan organisasi dan tata kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Timur; bahwa sehubungan telah terjadinya perubahan nomenklatur Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Timur menjadi Majelis Pendidikan Aceh Kabupaten Aceh Timur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Aceh dan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Istimewa dan Khusus Kabupaten Aceh Timur, sehingga perlu dilakukan pencabutan dan pengaturan kembali etrhadap Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Timur.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU NO. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 47 Tahun 2008; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2006; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014; Qanun Kabupupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2017.
Dalam Qanun Daerah ini diatur 27 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan; BAB III Asas dan Tujuan; BAB IV Susunan dan Kedudukan; BAB V Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan; BAB VI Kepengurusan; BAB VII Alat Kelengkapann; BAB VIII Rapat-Rapat; BAB IX Sekretariat; BAB X Tata Kerja; BAB XI Pembiayaan; BAB XII Honorarium dan Tunjangan; BAB XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
Pada saat Qanun ini mulai berlaku, maka Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2019 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Qanun tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana tela beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Aceh Besar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar telah menyempurnakan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/1405/2018 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Besar tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2017; Perpres No 16 tahun 2018; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permendagri No 38 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 2 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 2 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 3 Tahun 2017.
Dalam Qanun ini mengatur 7 Pasal.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
8
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2018
Bahwa Al-Qur'an dan Al-Hadits adalah dasar utama agama Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam dan telah menjadi keyakinan serta pegangan hidup masyarakat Aceh; Dalam rangka pelaksanaan syariat Islam dan mengoptimalkan pendayagunaan zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya sebagai potensi ekonomi umat Islam yang pengelolaannya belum dapat diselenggarakan secara baik, maka perlu dikelola secara optimal dan efektif oleh sebuah lembaga profesioanl yang bertanggung jawab; Berdasarkan ketentutan dalam Pasal 180 ayat (1) huruf d, Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, zakat sebagai pendapatan asli daerah (PAD) dikelola oleh Baitul Mal dan ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Qanun; Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 213 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melakukan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf, harta keagamaan dan keperluan suci lainnya; Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2007 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor2 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Permasalahan Hukum dalam rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Aceh Nangroe Aceh Daerussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi Undang-Undang, tanah yang tidak ada pemiliknya atau ahli warisnya yang beragama Islam menjadi harta agama dan dikelola oleh Baitul Mal yang selanjutnya terhadap tugas, pokok, fungsi, hak, dan kewajiban Baitul Mal diatur dengan Qanun; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal masih belum sepenuhnya menampung perkembangan Kebutuhan masyarakat terhadap pengelolaan zakat, infak, wakaf, harta keagamaan lainnya dan perwalian sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Qanun Aceh tentang Baitul Mal.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945, UU No. 24 Tahun 1956, UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 41 Tahun 2004, UU No. 11 tahun 2006, UU No. 48 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2011, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 25 Tahun 2018, PP No. 14 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, dan Permendagri No. 95 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang : Ketentuan Umum; Organisasi Baitul Mal; Tugas, Fungsi, dan Kewenangan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja; Hubungan Kerja; Pembiayaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Peran Serta Masyarakat; Pengelolaan Zakat dan Infak; Pengeloaan Harta Wakaf; Pengelolaan Harta Keagamaan Lainnya; Perwalian; Pengadaan Barang dan Jasa; Penyidikan, Penuntutan, dan Penyidangan; Ketentuan 'Uqubat, Pelaksanaan 'Uqubat; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
Mencabut Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Baitul Mal.
Qanun NO. 10, Lembaran Kabupaten Aceh Timur No. 10 / 2018
Qanun tentang PENGELOLAAN PASAR GAMPONG
ABSTRAK:
Bahwa untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi gampong dalam rangka pelaksanaan pembangunan, pengembangan serta pemberdayaan ekonomi dengan meningkatkan pendapatan masyarakat gampong melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli gampong menuju terwujudnya gampong mandiri, perlu mengoptimalkan pengelolaan kekayaan gampong melalui pasar gampong.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 42 Tahun 2007; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan; BAB III Pembangunan dan Pengembangan; BAB IV Pengelolaan; BAB V Pendapatan Pasar Gampong; BAB VI Perlindungan; BAB VII Pembinaan dan Pengawasan; BAB VIII Ketentuan Peralihan; BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
ABSTRAK:
Bahwa penambahan objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat diwujudkan, sehingga perlu merubah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 18 Tahun 2012.
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1, Pasal 8, dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 18 TAHUN 2012
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan tugas kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Aceh Barat yang menyelenggarakan urusan wajib keistimewaan dan kekhususan Aceh di bidang pelaksanaan syariat Islam dan pendidikan dayah, perlu membentuk 2 (dua) perangkat daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 95 Tahun 2016; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini mengatur beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Pernagkat Daerah kabupaten Aceh Barat yang diubah yaitu susunan pernagkat daerah Kabupaten Aceh Barat.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
6 hlm
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2018
Bahwa AL-Quran dan dan Al-Hadits adalah dasar utama agama Islam; Pemerintah Indonesia dan gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; Pemerintahan Aceh berwenang dalam penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antar umat beragama serta penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas; Syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi Aqidah, Syariah, dan Akhlak yang diatur lebih lanjut dengan Qanun Aceh; Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan pendidikan formal, pendidikan dayah, dan pendidikan non formal lain melalui penetapan kurikulum inti dan standar mutu bagi semua jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Bahwa Qanun Aceh No. 9 Tahun 2015 tentang perubahan atas Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan belum secara komprehensif mengatur penyelenggaraan pendidikan dayah sehingga perlu adanya Qanun Aceh tersendiri; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UUd 1945, UU No. 24 TAhun 1956, UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 2 Tahun 2012, Qanun Aceh No. 8 Tahun 2014, Qanun Aceh No. 7 Tahun 2015, dan Qanun Aceh No. 13 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang : Ketentuan Umum; Kewenangan Penyelenggaraan Pendidikan Dayah; Hak dan Kewajiban; Program Pendidikan Dayah; Jenjang Pendidikan Dayah; Kurikulum; Pimpinan, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan Dayah; Pemberdayaan Ekonomi Dayah; Kerjasama; Pendanaan Pendidikan Dayah; Pengelolaan Pendidikan Dayah; Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Dayah; Pengawasan, Pemantauan, Evaluasi, dan Akreditasi Pendidikan Dayah; Pemberian Hibah; Ketentuan lain-Lain; Ketentua Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
41 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat