Qanun NO. 4, Lembaran Kabupaten Aceh Timur No. 4/ 2018
Qanun tentang TUHA PEUT GAMPONG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Pemusyawaratan Desa, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Tuha Peut Gampong.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; No. 44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; Uu No. 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Fungsi, Tugas dan Wewenang TPG; BAB IV Hak, Kewajiban dan Larangan TPG; BAB V Keanggotaan TPG; BAB VI Kelembagaan TPG; BAB VII Masa Jabatan Anggota TPG; BAB VIII Pemberhentian Anggota TPG; BAB IXI Peraturan Tata Tertib TPG; BAB X Pembinaan dan Pengawasan; BAB XI Pendanaan; BAB XII Ketentuan Lain-lain; BAB XIII Ketentuan Peralihan; BAB XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Mencabut Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tuha Peut Gampong Dalam Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2006 Nomor 35 Seri D Nomor 32); Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 11).
Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Sususnan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Timur sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Timur, terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, perkembangan saat ini dan peraturan yang berlaku, khususnya yang mengatur tentang Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur, sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan dalam rangka meningkatkan kinerja serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2014.
Peraturan ini merubah ketentuan dalam Pasal 16 dan Pasal 19.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
Merubah Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011
Qanun tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Aceh Besar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar telah menyempurnakan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/1888/2019 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Anggaran Pendapatan da Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Besar tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 ; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2017;
Dalam Qanun ini mengatur 7 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
QANUN Kab. Aceh Timur No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur
Qanun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta pelaksanaan bidang-bidang tertentu dapat berjalan lancar dan berhasil guna sebagaimana yang diharapkan, perlu didukung dengan organisasi perangkat kabupaten yang efektif dan efisien sesuai karakteristik dan potensi daerah; bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membutuhkan penyesuaian dan penataan perangkat daerah, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sebagaimana yang diharapkan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2008;.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Staf Ahli; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
12 halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2020
bahwa pembangunan Kesehatan merupakan salah satu upaya Pemerintah Aceh untuk mewujudkan derajat Kesehatan secara optimal bagi masyarakat Aceh secara berkelanjutan
bahwa rokok mengandung zat psikoaktid membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat Kesehatan manusia dan asap rokok tidak hanya menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan Kesehatan orang lain
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk tembakau bagi Kesehatan serta ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/Pb/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di provinsi dan kabuparen/kota serta menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 11 tahun 2006; UU Nomor 39 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011, Nomor 7 Tahun 2011; Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014
Dalam Qanun ini mengatur 44 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Qanun tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, perlu membentuk Qanun tentang Penyelenggaraan
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; LTndang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015; Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013; Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2017.
Qanun ini mengtatur 28 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas dan Tujuan, BAB III Penyelenggaraan Bantuan Hukum, BAB IV Bentuk Bantuan Hukum, BAB V Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum, BAB VI Hak dan Kewajiban Masyarakat Miskin, BAB VII Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, BAB VIII Pendanaan, BAB IX Pertanggungjawaban, BAB X Pengawasan, BAB XI Larangan, BAB XII Sanksi, BAB XIII Ketentuan Penutup.
SOTK RSUD SULTAN ALAIDDIN SAID MAULANA ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK
2015
Qanun NO. 5, LD.2015/No.5
Qanun tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Alaiddin Said Maulana Abdul Aziz Syah Peureulak Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta pelayanan kesehatan agar dapat berjalan lancar dan berhasil guna sebagaimana yang diharapkan, perlu didukung dengan organisasi perangkat kabupaten yang efektif dan efisien sesuai karakteristik dan potensi daerah; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu dilakukan perubahan, penyesuaian dan Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2008 .
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian Pada Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN NAGAN RAYA
2016
Qanun NO. 5, LD.2016/No.33
Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala daerah mengajukan rancangan Qanun tentnag Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) sebagaimana dimaksud pasa 317 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRK untuk memperoleh persetujuan bersama, bahwa rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabuaten (APBK) yang diajukan sebagaimana maksud, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRK Nagan Raya pada tanggal 19 September 2016, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 21 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 4 Tahun 2009.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan semula sebesar Rp1.325.934.310.422,00 berubah menjadi Rp1.402.483.552.532,76 dan Belanja Daerah semula sebesar Rp1.390.355.149.975,00 berubah menjadi Rp1.410.751.959.292,00.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2016.
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang
2020
Qanun NO. 5, LD No. 5/2020
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah dibentiuk Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang;
bahwa beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, perlu diubah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perpustakaan, kearsipan, pekerjaan umum dan penataan ruang, kesatuan bangsa dan politik, penyesuaian kelembagaan RSUD serta penguatan kecamatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kalinya terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 senagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 8 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini diatur tentang 14 Pasal yang diubah
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2020.
Peraturan yang diubah:
Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan yang akan diatur:
Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2020
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Parkir merupakan Pajak atas Penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan orang pribadi atau Badan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor, maka berdasarkan pertimbangan tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar perlu membentuk satu Qanun tentang Pajak Kendaraan di Lingkungan Kabupaten Aceh Besar.
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 26 Tahun 1985; PP 43 Tahun 1993; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2007; PP No.55 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 4 1997; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN KAB. ACEH BESAR No. 15 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2012.
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat