INDEKS BIAYA KEGIATAN, PEMELIHARAAN, PENGADAAN DAN HONORARIUM - standarisasi
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2015/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan perubahan indeks harga dan
penambahan jenis kegiatan pada Standarisasi Indeks
Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan
Honorarium Tahun 2015, perlu mengubah Peraturan
Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan,
Pengadaan dan Honorarium Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.02/2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf B Satuan Biaya
Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan
dan Anggota DPRD, PNS serta Non PNS halaman 3 dan Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Huruf B Kegiatan yang
Dilaksanakan dalam Bentuk Panitia/Tim nomor 2 halaman 345.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2014 diubah.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi No. 2 Tahun 2016
otonomi daerah - tugas dan tanggung jawab - asisten sekretaris daerah
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2018/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembagian Tugas Dan Tanggung Jawab Asisten Sekretaris Daerah Dalam Penyelenggaraan Tugas-Tugas Pemerintah Daerah Pada Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal dan Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal, maka Peraturan Walikota Tegal Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Sekretaris Daerah Dalam Penyelenggaraan Tugas-Tugas Pemerintah Daerah Pada Pemerintah Daerah Kota Tegal perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Sekretaris Daerah Dalam Penyelenggaraan Tugas-tugas Pemerintah Daerah Pada Pemerintah Kota Tegal;
UU no 16 Tahun 1950; UU No 17 tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 tahun 1986; PP No 22 Tahun 2007; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 6 Tahun 1988; Perda Kota tegal No 4 Tahun 2016; Perwal Tegal No 16 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembagian tugas dan tanggung jawab yang dikelompokkan sebagai berikut :
a. Asisten Pemerintahan, membawahkan dan mengoordinasikan : 1. Bagian Sekretariat Daerah, terdiri dari : a) Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Daerah; b) Bagian Organisasi; dan c) Bagian Hukum. 2. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 3. Inspektorat; 4. Dinas Daerah, terdiri dari : a) Dinas Lingkungan Hidup; b) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; c) Dinas Perhubungan; dan d) Satuan Polisi Pamong Praja. 5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 6. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; dan 7. Kecamatan dan Kelurahan.
b. Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, membawahkan dan mengoordinasikan : 1. Bagian Sekretariat Daerah, terdiri dari : a) Bagian Perekonomian dan Pembangunan; dan b) Bagian Kesejahteraan Rakyat. 2. Dinas Daerah, terdiri dari : a) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; b) Dinas Kesehatan; c) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; d) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; e) Dinas Sosial; f) Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian; g) Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian, dan Pangan; h) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan; dan i) Dinas Kepemudaan dan Olahraga, dan Pariwisata. 3. Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah. 4. Badan Daerah, terdiri dari : a) Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; dan b) Badan Keuangan Daerah.
c. Asisten Administrasi Umum, membawahkan dan mengoordinasikan : 1. Bagian Sekretariat Daerah, terdiri dari : a) Bagian Umum; b) Bagian Keuangan; dan c) Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol. 2. Dinas Daerah, terdiri dari : a) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; b) Dinas Komunikasi dan Informatika; c) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan d) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. 3. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tegal Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Sekretaris Daerah Dalam Penyelenggaraan Tugas-tugas Pemerintahan Daerah Pada Pemerintah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2005 Nomor 8 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 34 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 201
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Mataram Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu didukung kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitasnya serta pengamanan dan penanganan yang dilakukan secara konsisten, efektif, efisien dan berkesinambungan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Aplikasi Peduli Lindungi, maka perlu merubah Peraturan Walikota Nomor 8 : Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor: 34 TAHUN 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II mataram (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
6. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 165);
7. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 50);
8. Peraturan Daerah Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor 1).
PERWALI INI MERUBAH PERATURAN WALIKOTA NOMOR : 34 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019. dengan Perubahan Sebagai berikut.
Pasal I
1. Ketentuan Umum , Pasal 1 ditambahkan angka 12;
2. . Ketentuan Pasal 9 ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf e dan pada ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf h, sehingga Pasal 9 ber
Pasal II
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2022.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 34 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK
- tidak ada
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 73 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Koordinator Unit Pelayanan Terpadu Kota Surakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Koordinator Unit Pelayanan Terpadu Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada
masyarakat di bidang usaha pariwisata dipandang
perlu menambah jenis-jenis perijinan yang
diselenggarakan di Unit Pelayanan Terpadu Kota
Surakarta; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan
Walikota Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pelimpahan
Sebagian Kewenangan Walikota Kepada
Koordinator Unit Pelayanan Terpadu Kota Surakarta
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Surakarta Nomor 16 B Tahun 2005;bahwa peninjauan kembali sebagaimana dimaksud
huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Surakarta tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2005 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota
Kepada Koordinator Unit Pelayanan terpadu Kota
Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3A mengenai jenis perijinan terpadu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2007.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.222/2017, TLD 2017, LL SETDA KOTA TUAL : 11 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kota Tual Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 96 ayat (4) dan (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Walikota menetapkan Rincian Alokasi Dana Desa untuk setiap desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Lampiran 2 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (3) PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan besaran Uang Persediaan masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan TA 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan TA 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1998; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran uang persediaan serta mekanisme pembayaran dan pengisian kembali uang persediaan dilakukan sesuai dengan Peraturan Walikota yang mengatur mengenai pembayaran melalui UP, GUP dan TUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2020
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2022
TUGAS DAN FUNGSI - JABATAN STRUKTURAL - DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA - KOTA GUNUNGSITOLI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH GUNUNGSITOLI TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUGAS DAN FUNGSI JABATAN STRUKTURAL DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KOTA GUNUNGSITOLI
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli, maka ketentuan mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja pada perangkat daerah perlu diubah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 , Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 47 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 56 Tahun 2021.
KETENTUAN UMUM, TUGAS DAN FUNGSI, Kepala Dinas, Sekretraris Dinas, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Seksi Kelembagaan dan Usaha Ekonomi, Kepala Seksi Teknologi Tepat Guna, Inovasi dan Kreatif, Kepala Seksi Pemberdayaan Desa, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Kepala Seksi Kelembagaan dan Aparatur Pemerintahan Desa, Kepala Seksi Bina Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Kepala Seksi Evaluasi, Pelaporan Keuangan dan Aset Desa, TATA KERJA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 62 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan Kota Gunungsitoli dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat