Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 74 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelindungan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelindungan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif yang meliputi Pelindungan Usaha, Pengembangan Riset Ekonomi Kreatif, Sumber Pembiayaan Alternatif, Fasilitasi Pengembangan Sistem Pemasaran Berbasis Kekayaan Intelektual, Tata Cara Fasilitasi Pendaftaran, Koordinasi Pelindungan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Tata Cara Pengembangan Kapasitas, Kemitraan Dan Peran Serta Masyarakat, Komite Ekonomi Kreatif, Tata Cara Pemberian Penghargaan, Pembinaan, Pengawasan, Dan Evaluasi, Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 74 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelindungan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
08 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2023
Tanggal Berlaku
08 Desember 2023
Sumber
BD.2023/NO.74
Subjek
PEREKONOMIAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan