Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelindungan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif yang meliputi Pelindungan Usaha, Pengembangan Riset Ekonomi Kreatif, Sumber Pembiayaan Alternatif, Fasilitasi Pengembangan Sistem Pemasaran Berbasis Kekayaan Intelektual, Tata Cara Fasilitasi Pendaftaran, Koordinasi Pelindungan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Tata Cara Pengembangan Kapasitas, Kemitraan Dan Peran Serta Masyarakat, Komite Ekonomi Kreatif, Tata Cara Pemberian Penghargaan, Pembinaan, Pengawasan, Dan Evaluasi, Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat