Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarbaru.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja Pemerintahan Kota Banjarbaru dan pelayanan publik, perlu dilakukan optimalisasi birokrasi dengan meningkatkan tipe nomenklatur organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarbaru;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang optimal, perlu disusun tata cara Penyederhanaan Struktur Organisasi sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah Kota Banjarbaru dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru yang memuat tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja dibawahnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarbaru;
Dasar hukum: Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016;
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BANJARBARU dengan sistematika: KEETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN; SUSUNAN ORGANISASI; TUGAS POKOK DAN FUNGSI; TATA KERJA; KETENTUAN LAIN - LAIN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 75 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BD Tahun 2023 Nomor 75
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 54 Tahun 2007; Permendagri No.19 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2013; Permendagri No.18 Tahun 2018; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Permensos No. 25 Tahun 2019; Permendagri No. 36 Tahun 2020; Perda No. 8 Tahun 2016
Didalam Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Bab III Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Bab IV Karang Taruna Bab V Pos Pelayanan Terpadu Bab VI Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Bab VII Masa Bakti Bab VIII Pemberhentian Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Bab IX Administrasi Bab X Tata Kerja Bab XI Hubungan Kerja Bab XII Pendanaan Bab XIII Pembinaan Dan Pengawasan Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 75 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2023 NOMOR 76
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika telah
ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor
86 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan
Informatika;
b. bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Komunikasi
dan Informatika, sehingga perlu di ganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan
Informatika;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja Instansi Pemerintah Dalam Rangka Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
10. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota
Makassar Nomor 86 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Berita
Daerah Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 88), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 75 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BD Tahun 2023 Nomor 352
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintahan yang baik (good governance) perlu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Serang khususnya layanan di bidang pengujian Kendaraan Bermotor agar pelaksanaan pelayanan pengujian Kendaraan Bermotor dapat dilaksanakan dengan optimal, efektif dan efisien; bahwa dalam melaksanakan pelayanan pengujian Kendaraan Bermotor diperlukan regulasi sebagai pedoman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor,
UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2012; Permenhub No. 9 Tahun 2021; Permenhub No. 22 Tahun 2022.
Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Kendaraan Wajib Uji Bab III Pesyaratan Bab IV Pelaksanaan Pengujian Bab V Tata Cara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Bab VI Surat Dan Penandatangan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Bab VII Retribusi Bab VIII Pengaduan Bab IX Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 75 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kota Sanjarmasin Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah maka perlu
menyusun pedoman teknis Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang pedoman teknis Pengamanan dan
Pemeliharaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Pedoman Teknis Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN; KETENTUAN LAIN - LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
24 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 75 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 75, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2023 NOMOR 75
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 188 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan di Lingkungan Pemerintahan Kota Baubau Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta lancarnya perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2023, serta untuk mengakomodir usulan dari Organisasi Perangkat Daerah Kota Baubau, maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 188 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 188 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2023.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
13. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 363);
16. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Baubau Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2022 Nomor 5);
19. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 2).
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 188 Tahun 2022 tentang Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 75 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kebutuhan pembangunan dan pelayanan umum bagi masyarakat, diperlukan kebijakan terkait pemanfaatan ruang untuk meningkatkan pelayanan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemanfataan Ruang.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpu No. 6 Tahun 2023; Perda sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; Peraturan ATR/BPN No. 13 Tahun 2021; Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021; Perda Kota Depok No. 9 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemanfataan Ruang yang meliputi Ketentuan Umum, Pemanfaatan Ruang, Mekanisme Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
13 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 75 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, Berita Daerah Kota Subulussalam Tahun 2023 Nomor 75
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Subulussalam
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penerapan akuntansi berbasis akrual telah ditetapkan Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 25 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Subulussalam, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Subulussalam Nomor 25 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Subulussalam
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 8 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 79 Tahun 2018, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Qanun Kota Subulussalam No. 18 Tahun 2003
Peraturan ini berisi 8 pasal yang terdiri dari Bab I sampai dengan Bab IV
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023.
Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Subulussalam dicabut dan dinyatakan tidak berlak
8
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 75 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Semarang No. 18 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Honorarium kepada Tenaga Pendidik Nonformal dan Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah dan Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemberian Honorarium Kepada Tenaga Pendidik Nonformal Dan Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah Dan Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan akses, mutu dan daya
saing serta relevansi tenaga pendidik nonformal, tenaga
pendidik keagamaan nonformal, perawat jenazah dan
petugas kemakmuran tempat ibadah, maka perlu diberikan
honorarium;
bahwa Raudhatul Athfal merupakan satuan pendidikan
anak usia dini pada jalur pendidikan formal sehingga tidak
termasuk tenaga pendidik nonformal yang diberikan
honorarium;
bahwa untuk mendukung kesejahteraan tenaga pendidik
nonformal, maka Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 18
Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian
Honorarium kepada Tenaga Pendidik Nonformal dan
Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah dan
Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah perlu ditinjau
kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis
Pemberian Honorarium Kepada Tenaga Pendidik Nonformal
dan Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah dan
Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Honorarium Kepada Tenaga Pendidik Nonformal dan Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah dan Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah. Ketentuan Pasal 3 diubah dan Ketentuan Pasal 6 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Honorarium Kepada Tenaga Pendidik Nonformal dan Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah dan Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah diubah.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
Perwali Kota Yogyakarta No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun
2023 Tentang Alat Peraga Kampanye Dan Bahan Kampanye
Pemilihan Umum Dan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Alat Peraga Kampanye Dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum Dan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjaga predikat Kota Yogyakarta sebagai kota yang berhati nyaman pada saat penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota, maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu menata alat peraga kampanye dan bahan kampanye; bahwa agar pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye di Kota Yogyakarta terlihat estetik, bersih, indah dan tertib, maka perlu pengaturan terhadap pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 55 tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 dan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, maka Peraturan Wali Kota dimaksud perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Pemasangan alat peraga kampanye, Lokasi Pemasangan alat peraga kampanye, Bahan Kampanye, Perizinan Pemasangan alat peraga kampanye, Fasilitasi penerbitan alat peraga kampanye,
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
Mencabut Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019.
Jumlah Halaman : 7 HLM; Lampiran : 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat