Peraturan Walikota (Perwali) NO. 67, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 67
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tarif Pelayanan Non Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Soewandhie Kota Surabaya Dalam Melakukan Kerja Sama Dengan Pihak Lain
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Soewandhie Kota Surabaya, perlu memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan untuk memenuhi kebutuhan operasional dan penunjang serta dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dibutuhkan penguatan pendanaan; b.
bahwa dalam rangka peningkatan dan penambahan
beberapa jenis pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah
Dokter Mohamad Soewandhie serta sebagai tindak lanjut
pelaksanaan ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum
Daerah, maka perlu menetapkan tarif pelayanan non
kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Dokter Mohamad Soewandhie Kota Surabaya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tarif Pelayanan Non Kesehatan Pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter
Mohamad Soewandhie Kota Surabaya Dalam Melakukan
Kerja Sama Dengan Pihak Lain.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5777);7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 9. Peraturan Presiden 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 9); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6);15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3).
Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: a. Maksud dan Tujuan; b. Prinsip, Sasaran dan Struktur Penetapan Tarif; c. Jenis Pelayanan; dan d. Besaran Tarif Pelayanan Non Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
Jumlah halaman : 13 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 67 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Harga Satuan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang baik, pengelolaan belanja daerah perlu
dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, dan
akuntabel; bahwa pengelolaan belanja daerah yang efisien, efektif,
transparan, dan akuntabel dilakukan dengan menyusun
pedoman standar harga satuan bagi satuan kerja
perangkat daerah untuk menyusun rencana kerja dan
anggaran; bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka
standar harga satuan yang berlaku di Daerah perlu
ditetapkan dalam bentuk peraturan kepala daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penetapan Standar Harga Satuan; Pelaksanaan Kegiatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2024.
Jumlah Halaman: 6 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Yogyakarta Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa pembangunan kependudukan merupakan upaya meningkatkan kualitas penduduk sebagai faktor penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa pelaksanaan pembangunan kependudukan didasarkan pada dokumen perencanaan pembangunan kependudukan yang mengakomodir peran serta berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat dalam bentuk Grand Design Pembangunan Kependudukan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pembangunan kependudukan di Kota
Yogyakarta dan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden
Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design
Pembangunan Kependudukan, perlu menyusun Grand
Design Pembangunan Kependudukan dalam Peraturan
Wali Kota;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Grand Design Pembangunan Kependudukan; Tim Koordinasi; Sistematika Grand Design Pembangunan Kependudukan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2025.
Jumlah Halaman: 6 hlm. Lampiran: 103 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 66 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Hibah Biaya Operasional Kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa Petunjuk Teknis Penyaluran Hibah Biaya
Operasional Kegiatan Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluraga dimaksudkan untuk
mendukung terwujudnya kesejahteraan
masyarakat Kota Surakarta; bahwa Petunjuk Teknis Penyaluran Biaya
Operasional Biaya Operasional Kegiatan
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
bertujuan memberikan pedoman pemberian Hibah
Biaya Operasional Kegiatan Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga demi terlaksananya
Pembangunan Daerah yang Partisipatif;
bahwa Petunjuk Teknis Penyaluran Hibah Biaya
Operasional Kegiatan Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga perlu diatur dalam
peraturan perundang-undangan untuk melengkapi
ketentuan mengenai hibah yang khusus untuk
biaya operasional kegiatan Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Hibah Biaya
Operasional Kegiatan Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sasaran, Alokasi dan Kegunaan, Pengajuan dan Penganggaran, Tata Cara Pencairan, Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
10 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun
2023 Tentang Alat Peraga Kampanye Dan Bahan Kampanye
Pemilihan Umum Dan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
bahwa penataan Alat Peraga Kampanye dan Bahan
Kampanye diarahkan untuk mendukung predikat Kota
Yogyakarta sebagai kota yang berhati nyaman; bahwa untuk mewujudkan ketertiban, keindahan, dan
kebersihan di Kota Yogyakarta pada saat pelaksanaan
Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, maka diperlukan perubahan ketentuan
dan mekanisme dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye
dan Bahan Kampanye; bahwa Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun
2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye
Pemilihan Umum dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali
Kota masih memerlukan penyempurnaan dalam rangka
menampung kebutuhan hukum masyarakat, sehingga
perlu diubah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023;
Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 9 Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2024.
Mengubah: Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun
2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye
Pemilihan Umum dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali
Kota.
Jumlah Halaman: 5 hlm; Lampiran: 3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 65 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 65, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 66
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Kota Dan Jaringan Informasi Kearsipan Kota
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 63 Ayat (6) dan Pasal 64 Ayat (6) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan pada kearsipan dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kearsipan kepada masyarakat melalui penyediaan data dan informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan perlu di bentuk Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Kota dan Jaringan Informasi Kearsipan Kota; b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Kota dan Jaringan
Informasi Kearsipan Kota.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(L embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6905);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
4.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071);
5.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-U ndangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
11.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun
2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
182);
12.Peraturan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
14.Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Sistem Informasi
Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi
Kearsipan Nasional (JIKN);
15.Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2011 tentang Pedoman Autentikasi Arsip
Elektronik; 16. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN); 17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2024 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3). 19. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 86 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 86).
Materi pokok : Ruang lingkup pengaturan Peraturan Walikota ini, meliputi: a. Sistem Kearsipan Kota;
b. Sistem Informasi Kearsipan Kota dan Jaringan Informasi
Kearsipan Kota; dan
c. Sumber Daya Pendukung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
Jumlah halaman : 13 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 65 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Surakarta Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kota Surakarta Tahun 2025;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Surakarta Tahun 2025, yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2025 adalah
dokumen perencanaan pembangunan Kota Surakarta untuk
periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada tanggal
1 Januari 2025 dan berakhir pada 31 Desember 2025.
RKPD Kota Surakarta Tahun 2025 dimaksud menjadi pedoman dalam:
a. penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2025;
b. penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta Tahun 2025; dan
c. pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta.
RKPD Kota Surakarta Tahun 2025 sebagaimana tercantum
dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
332 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Rekening Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan
Pemerintahan daerah diperlukan pengelolaan keuangan
pemerintah daerah secara efektif, efisien, transparan dan
akuntabel; bahwa untuk mewujudkan tujuan pengelolaan keuangan
daerah diperlukan pengelolaan rekening Pemerintah
Daerah; bahwa berdasarkan hasil evaluasi, Peraturan Wali Kota
Yogyakarta Nomor 74 Tahun 2022 tentang Mekanisme
Pembukaan dan Penutupan Rekening Satuan Kerja
Perangkat Daerah sudah tidak sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis Rekening; Pengelolaan Dan Pengendalian Rekening; Pembukaan Rekening; Pelaksanaan Dan Penatausahaan Penerimaan; Penutupan Rekening; Pelaporan Rekening; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2024.
Mencabut: Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 74 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pembukaan dan Penutupan Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Jumlah Halaman: 8 hlm. Lampiran: 8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 64 Tahun 2024
Ketentuan pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17 dan Lampiran dalam Bab III Peraturan Walikota Surabaya nomor 31 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kota Surabay
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 64, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 65
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Alih Media Arsip Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan dari penyelenggaraan kearsipan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan guna menjamin keselamatan, perlindungan, pemeliharaan dan ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan alat bukti yang sah, diperlukan pedoman alih media arsip Pemerintah Kota Surabaya; b.
bahwa dalam rangka preservasi arsip guna memudahkan
akses serta menjamin keselamatan dan kelestarian arsip,
perlu dilakukan alih media arsip dengan metode konversi
dari bentuk asli ke bentuk digital sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c.
bahwa untuk menjamin pelaksanaan konversi arsip ke
dalam format digital dengan baik, harus dilakukan
sesuai dengan prosedur dan persyaratan teknis agar
menghasilkan salinan digital autentik sesuai dengan
peruntukannya;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Alih
Media Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 86); 4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 152 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5286); 7. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182); 8. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 818);9. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Elektronik; 10. Peraturan Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Alih Media Arsip Statis dengan Metode Konversi; 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 654);12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 13. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 14. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2020 Nomor 69) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintahan Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 46); 15. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di lingkungan kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 31); 16. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 136 tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 138);17. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 57 tahun 2023 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 57).
Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: a. Kebijakan; b. Metode; c. Sarana Prasarana; d. Pelaksana Alih Media; e. Berita Acara dan Daftar Arsip Statis; f. Autentikasi; g. Pelaksana Alih Media Dinamis; dan h. Konversi Arsip Statis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
Mencabut : ketentuan pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17 dan Lampiran dalam Bab III Peraturan Walikota Surabaya nomor 31 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
Jumlah halaman : 59 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 64 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Hibah Biaya Operasional Kegiatan Pos Pelayanan Terpadu Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya
pelayanan kesehatan masyarakat Kota Surakarta
melalui Pos Pelayanan Terpadu perlu dukungan dana
operasional; bahwa untuk memberikan kepastian dalam
penyaluran hibah biaya operasional kegiatan pos
pelayanan terpadu perlu adanya pedoman dalam
bentuk peraturan wali kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlumenetapkan Peraturan Wali Kota tentang PetunjukTeknis Penyaluran Hibah Biaya Operasional KegiatanPos Pelayanan Terpadu.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sasaran, Alokasi dan Kegunaan, Pengajuan dan Penganggaran, Tata Cara Pencairan, Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat