Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Batas Usaia, Masa Kerja, Hak, Kewajiban, dan Pemberhentian Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 9 Tahun 2019
PERWALI Kota Batu No. 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota dan untuk mendukung tugas Walikota dan Wakil Walikota dalam menyelenggarakan pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Belanja Penunjang Operasional Walikota dan Wakil Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA; KEDUDUKAN KEUANGAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA; PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA OPERASIONAL; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
8 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Wako. Sungai Penuh Tahun 2022 No.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF DALAM PELAKSANAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini secara optimal sangat ditentukan oleh perkembangan anak selama periode anak usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan, keceriaan, kematangan emosional, spiritual dan kesejahteraan anak;
b. bahwa dalam rangka pengembangan anak usia dini agar dapat tumbuh kembang secara optimal sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, perlu upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara stimulan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan melalui Pengembangan Usia Dini Holistik-Integratif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif dalam Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014.
KETENTUAN UMUM; PAUD HI DALAM PELAKSANAAN PAUD; STANDAR PENYELENGGARAAN; PENDIDIK DAN TENAGA PENDIDIK; KURIKULUM DAN STRATEGI PEMBELAJARAN; PENAMAAN DAN PENOMORAN; MASA BERLAKU PERIZINAN; EVALUASI DAN SISTEM PELAPORAN; GUGUS TUGAS PAUD; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENGUATAN DAN PEMBERDAYAAN MITRA; BUNDA PAUD; PENGAWASAN DAN PEMBINAAN; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
-
Peraturan Walikota Tentang Penyelenggaraan Pembagian Anak Usia Dini Holistik Integratif Dalam Pelaksaan Pendidikan Anak Usia Dini.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 29/BPR.BS/KEP/III/2017 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 37 huruf e Peraturan Daerah Kota Salatiga No.5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga, Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2016 disusun dan disampaikan Direksi kepada Walikota melalui Dewan Pengawas guna mendapatkan pengesahan.
Bahwa Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah diaudit oleh Akuntan Publik I. Soetikno No 06/A-IS/III/2007 tertanggal 7 Maret 2017 dan telah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 29 Maret 2017.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintahan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga No.2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga No.5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga.
Perda Kota Salatiga No.11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Kota Salatiga, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.31 Tahun 2015 tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga No 49/PD.BPR.BS/XII/2015 dan 002.PER/BPR.BS/XII/2015 tentang Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2016. Peraturan Walikota Salatiga No.19 Tahun 2016 tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga No 013/DP.BPR.BS/IX/2016 dan 01/BPR.BS/KEP/IX/2016 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2016.
Peraturan Walikota Tentang Pengesahan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga No 29/BPR.BS/KEP/III/2017 Tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 9/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA PEGAWAI
NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong peningkatan produktivitas kerja
dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan
peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta disiplin
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja
Pegawai Negeri Sipil, maka Peraturan Walikota Madiun
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Madiun sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 38 Tahun 2021
dan Peraturan Walikota Madiun Nomor 10 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Pernberian Tambahan
Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Kepada Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Madiun Nomor 41 Tahun 2021 dipandang sudah tidak
sesuai dengan situasi dan kondisi pada saat ini, sehingga
perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2020;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011
tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja
Pegawai Negeri;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah.
PNS yang telah melakukan tugas dan fungsi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dapat
diberikan TPP yang terdiri atas:
a. TPP berdasarkan Beban Kerja;
b. TPP berdasarkan Prestasi Kerja;
c. TPP berdasarkan Kondisi Kerja; dan
d. TPP berdasarkan Objektif Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
42 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022 NOMOR 403
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 250 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Proses Penyelenggaraan Bangunan gedung meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran;
b. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Banguna gedung dalam wilayah Kota Tanjungpinang, diperlukan upaya percepatan pelayanan Bagunan gedung yang integratif dan sesuai dengan Undang-Undanga Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan gedung;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perizinan, mengamanatkan bahwa penyederhanaan perizinan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurf a, b dan huruf c di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Percepatan Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; PP No. 22 Tahun 2021; Perda Kota Tanjungpinang No. 10 Tahun 2008; Perda Kota Tanjungpinang No. 3 Tahun 2013; Perda Kota Tanjungpinang No. 10 Tahun 2014; Perda Kota Tanjung Pinang No. 3 Tahun 2018
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang percepatan pelayanan persetujuan bangunan gedung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
38
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NQMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN PARKIR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6), Pasal 8, Pasal 9 ayat (5), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (8), Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (5), Pasal 19 ayat (10) dan ayat (11), Pasal 22, Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Parkir, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya
UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 9 Tahun 2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kota Mataram No. 2 Tahun 2011, Perda Kota Mataram No. 14 Tahun 2011, Perda Kota Mataram No. 16 Tahun 2011, Perda Kota Mataram No. 7 tahun 2015
Ketentuan Umum, Pengelolaan Perparkiran, Perizinan, Pola Parkir, Parkir Insidentil dan Parkir Berlangganan, Karcis Parkir, Juru Parkir, Pemindahan Kendaraan, Penguncian Roda dan Pengambilan Kendaraan, Pengargaan dan Hadiah, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
-
-
32
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat