Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 9/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA PEGAWAI
NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mendorong peningkatan produktivitas kerja
dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan
peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta disiplin
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja
Pegawai Negeri Sipil, maka Peraturan Walikota Madiun
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Madiun sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 38 Tahun 2021
dan Peraturan Walikota Madiun Nomor 10 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Pernberian Tambahan
Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Kepada Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Madiun Nomor 41 Tahun 2021 dipandang sudah tidak
sesuai dengan situasi dan kondisi pada saat ini, sehingga
perlu diganti.
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2020;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011
tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja
Pegawai Negeri;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah.
- PNS yang telah melakukan tugas dan fungsi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dapat
diberikan TPP yang terdiri atas:
a. TPP berdasarkan Beban Kerja;
b. TPP berdasarkan Prestasi Kerja;
c. TPP berdasarkan Kondisi Kerja; dan
d. TPP berdasarkan Objektif Lainnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
- 42 Halaman
|