PNS yang telah melakukan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diberikan TPP yang terdiri atas: a. TPP berdasarkan Beban Kerja; b. TPP berdasarkan Prestasi Kerja; c. TPP berdasarkan Kondisi Kerja; dan d. TPP berdasarkan Objektif Lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat