Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2024/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan, Partai Politik dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memelihara ketertiban, keamanan, kebersihan dan kerapian Kota Banjarmasin;
b. bahwa untuk mengatur kembali pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan, Atribut Partai Politik dan Alat Peraga Kampanye peserta Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah agar tertib, aman, bersih
dan rapi;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Pemasangan Atribut Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Calon Kepala Daerah Kota Banjarmasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Pemasangan Atribut Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Calon Kepala Daerah Kota
Banjarmasin, tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan, Partai Politik dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kota Banjannasin Nomor 16T ahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan, Partai Politik dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah di Kota Banjarmasin, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP DAN PRINSIP; ATRIBUT ORMAS, ATRIBUT PARTAI POLITIK DAN ALAT PERAGA KAMPANYE; PEMASANGAN ATRIBUT ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN ATRIBUT PARTAI POLITIK DI LUAR MASA KAMPANYE; PEMASANGAN ATRIBUT PARTAI POLITIK DAN/ATAU ALAT PERAGA KAMPANYE PADA MASA KAMPANYE; KEWAJIBAN DAN LARANGAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Seketariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi yang lebih
proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan
kinerja dalam kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu
dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Bahwa Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 106 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dipandang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dinamika pelaksanaan
pemerintahan dan pelayanan masyarakat sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 106 Tahun 2021 dicabut.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Cadangan Pengan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa pangan merupakan hak dasar setiap
manusia yang harus dipenuhi untuk
menjamin keberlangsungan dan eksistensi
kehidupan manusia; bahwa untuk menjamin ketersediaan
cadangan pangan pemerintah daerah yang
cukup, bermutu dan aman dalam rangka
antisipasi dan penanggulangan rawan pangan
transien dan kronis dan penyediaan pangan
bagi masyarakat yang mengalami krisis
pangan, bencana alam, bencana sosial,
stunting, paceklik, gagal panen, gejolak harga
dan/atau keadaan darurat lainnya di daerah,
diperlukan pengelolaan cadangan pangan
pemerintah kota; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pengelolaan Cadangan
Pangan Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran, Anggaran, Organisasi Pelaksana, Mekanisme Pengadaan, Mekanisme Penyaluran, Pelaporan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
8 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2024
Agraria, Pertanahan, Tata RuangHukum Pidana, Perdata, dan Dagang
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Wali Kota Mataram Nomor : 88 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Kepala Kantor yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara dalam Pembuatan Akta atau Risalah Lelang Perolehan Hak atas Tanah dan / atau Bangunan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah Atau Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dan/Atau Akta Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Dan Tata Cara Pelaporan Kepala Kantor Yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara Risalah Lelang Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Matararn Nornr 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah Atau Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan/ atau Akta Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Tata Cara Pelaporan Kepala Kantor yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara Risalah Lelang Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau
Bangunan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nornor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024
Ruang lingkup tata cara pelaporan dalam peraturan Wali Kota ini meliputi prosedur pelaporan yang dilakukan oleh pejabat pembuat akta tanah/notaris dalam pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta atas tanah dan/atau bangunan dan tata cara pelaporan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara risalah lelang atas BPHTB kepada Wali Kota melalui Kepala BKD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2024 NOMOR 6
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6 TAHUN 2017
TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MALANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah perlu adanya penyelenggara pelayanan yang
transparan, tertib dan teratur bagi pejabat dengan
jabatan strategis sehingga tercipta pelayanan
masyarakat yang bersih dan adil berdasarkan Undang
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang
baik dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme serta
penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang,
pemerintah mewajibkan kepada para pejabat
penyelenggara Negara termasuk Aparatur Sipil Negara
yang diberi tugas sebagai Ajudan dan Staf khusus
atau penyebutan nama lain serta Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Malang untuk
melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2017
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara di lingkungan Pemerintah Kota Malang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah–Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan
Undang-Undang NR 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik
Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota
Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6718);
8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 985) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 572);
9. Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Malang (Berita Daerah
Kota Malang Tahun 2017 Nomor 6) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 20
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 6 Tahun 2017 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Malang (Berita Daerah Kota Malang
Tahun 2020 Nomor 20);
Perubahan Bab I Pasal 1 dan Pasal III
Perubahan Bab II
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
5
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2024
PEMEBENTUKAN - ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - KHUSUS - RUMAH - SAKIT - UMUM - DAERAH - DEWI - SARTIKA - PADA - DINAS - KESEHATAN - KOTA - TASIKMALAYA
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, BD Tahun 2024 No.6
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Dewi Sartika Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Dewi Sartika pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perpres No. 77 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 3 Tahun 2020; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2020; Perwali Kota Tasikmalaya No. 48 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Dewi Sartika pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Uraian Tugas, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
13 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2024
KECAMATAN - PALARAN - rencana - detail - TATA RUANG - wilayah
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, BD 2023/473
Peraturan Walikota (Perwali) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KECAMATAN PALARAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 7 dan angka 10 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 14 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kecamatan Palaran.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 21 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 7 Tahun 2023
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Tujuan Penataan WP; 4. Rencana Struktur Ruang; 5. Rencana Pola Ruang; 6. Ketentuan Pemanfaatan Ruang; 7. Peraturan Zonasi; 8. Kelembagaan; 9. Ketentuan Lain-lain; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
43 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2024 NOMOR 113
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kawasan Tertib Sampah Dalam Wilayah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa sampah telah menjadi permasalahan nasional
sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar
memberikan manfaat secara ekonomi, kesehatan bagi
masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat
mengubah perilaku masyarakat sesuai amanat Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah dan hasil yang optimal perlu
dilakukan penanganan sampah secara komprehensif,
terpadu, dan terintegrasi dari rumah tangga, lingkungan,
dinas, kelurahan dan kecamatan dengan melibatkan peran
serta masyarakat dan dunia usaha secara proposional,
efektif, dan efisien;
c. bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah
tangga dan sampah sejenis rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara berwawasan lingkungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Kawasan Tertib Sampah Dalam Wilayah Kota
Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 No 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang—Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016
Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KAWASAN TERTIB SAMPAH
BAB IV PENYELENGGARAAN TERTIB PENANGANAN SAMPAH
BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI LARANGAN
BAB VII PENGAWASAN
BAB VIII SANKSI ADMINISTRASI
BAB IX PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat