Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2024

Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan, Partai Politik dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah di Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini memuat tentang Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan, Partai Politik dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah di Kota Banjarmasin, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP DAN PRINSIP; ATRIBUT ORMAS, ATRIBUT PARTAI POLITIK DAN ALAT PERAGA KAMPANYE; PEMASANGAN ATRIBUT ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN ATRIBUT PARTAI POLITIK DI LUAR MASA KAMPANYE; PEMASANGAN ATRIBUT PARTAI POLITIK DAN/ATAU ALAT PERAGA KAMPANYE PADA MASA KAMPANYE; KEWAJIBAN DAN LARANGAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan, Partai Politik dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah di Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
02 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2024/NO.6
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 288 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan