Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Medan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 58 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ketentuan Lampiran huruf D angka 2 poin 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengeloan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Medan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, 10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kata Medan Nomor 15 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 97 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Kriteria TPP ASN, Pemberian TPP ASN, Instrumen Perhitungan TPP ASN, Pengelola Data, Penginputan Bahan TPP ASN, Peny Ampaian Penilaian Dan Perhitungan TPP ASN, Tata Cara Pembayaran TPP ASN, Pelaksanaan TPP ASN, Sanks, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Dengan diundangkannya Peraturan Wali Kota ini, rnaka Peraturan Wali
Kota Medan Nornor 66 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Pernerintah Kota Medan (Berita Daerah Kota Medan
Tahun 2021 Nornor 66), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perwal Nomor 1 Tahun 2023
32 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2018
PETUNJUK TEKNIS TRANSAKSI NON TUNAI BELANJA DAERAH
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2018/No. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Transaksi Non Tunai Belanja Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/GJ tanggal 17 April 2017 tentang pelaksanaan Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, transaksi non tunai pada Pemerintah Daerah dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2018.
UU No 2 Th 1993; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; Perpres No 54 Th 2010 yg telah diubah dg Perpres No 4 Th 2015; Inpres No 10 Th 2016; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Perda No 9 Th 2007 yg telah diubah dg Perda No 1 th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Jenis-Jenis Belanja Non Tunai; 3. Tata Cara Pembayaran Secara Non Tunai;
4. Pemantauan dan Pengawasan; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 282 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Didanai Dari Dan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Rapbd) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2017 Saat Ini Masih Dalam Proses Untuk Dievaluasi Di Pemerintah Provinsi, Sehingga Penetapannya Tidak Dapat Dilakukan Sesuai Dengan Ketentuan Dalam Pasal 48 Ayat (2) Dan Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Bahwa Untuk Membiayai Pengeluaran Daerah Dipergunakan Pagu Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) Tahun Anggaran 2016 Berdasarkan Ketentuan Pasal 105a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006.
Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) Tahun Anggaran 2017, Dipergunakan Angka Tertinggi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) Tahun Anggaran 2016 Sebagai Dasar Dalam Melaksanakan Pengeluaran Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310).
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PENGALIHAN PENGURUSAN UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA, UNIT PELAKSANA TEKNIS PASAR DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU SERTA UNIT PELAKSANA TEKNIS TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR SAMPAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Nomor 330
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGALIHAN PENGURUSAN UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA, UNIT PELAKSANA TEKNIS PASAR DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU SERTA UNIT PELAKSANA TEKNIS TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR SAMPAH
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelayanan terhadap masyarakat melalui kegiatan teknis operasional pada beberapa Unit Pelaksana Teknis, perlu mengalihkan pengurusan Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa, Unit Pelaksana Teknis Pasar dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Layanan Usaha Terpadu serta Unit Pelaksana Teknis Tempat Pembuangan Akhir Sampah pada Perangkat Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengalihan Pengurusan Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa, Unit Pelaksana Teknis Pasar dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Layanan Usaha Terpadu serta Unit Pelaksana Teknis Tempat Pembuangan Akhir Sampah
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG HONORARIUM PEGAWAI TIDAK TETAP
ABSTRAK:
a. bahwa besaran honorarium bagi Pegawai Tidak Tetap telah diatur dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 18 Tahun 2015 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 18 Tahun
2015 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap besaran honorarium Pegawai Tidak Tetap dengan memperhatikan perkembangan kondisi dan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 18 Tahun 2015 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor12);
Peraturan ini mengatur tentang :
1. Penetapan Jumlah TPT
2. PTT Purna Tugas
3. Jaminan Kesehatan untuk PTT
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) PP No 58 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Bahwa tambahan penghasilan pegawai diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan obyektif lainnya, yang kriterianya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; dan Perda No. 4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang tujuan diberikannya tambahan penghasilan, penerima tambahan penghasilan, serta besaran dan tata cara permintaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Tahun Anggaran 2014 dan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Tahun Anggaran 2014 dinyatakan tidak berlaku.
-
Terdiri dari 12 Halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Batas
Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun
Anggaran 2015;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota
Banjarbaru tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan
Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2015
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 31 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2015 dengan sistematika; Ketentuan Umum;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2015.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2020/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan tertibnya Penyaluran, Pencairan dan Pemanfaatan Anggara pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 23 tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 tahun 2010; PP No. 65 tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.45/PRT/M.2007; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.112 Tahun 2018; Perda No.11 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Terknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2020 termasuk di dalamnya mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan APBD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2020/NO.1, LL Kota Pontianak : 6 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan tahun Anggaran 2020, menyatakan bahwa untuk menyalurkan Dana alokasi umum Tambahan, Pemerintah Daerah harus melengkapi dokumen persyaratan antara lain Peraturan Walikota mengenai Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2017, PP No.17 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.130 Tahun 2018, PMK No.8/PMK.07/2020, Perda No.15 Tahun 2019, Perwako No.66 Tahun 2019, Perwako No.93 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penetapan DAU Tambahan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 1 halaman lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat