Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penanganan Corona Virus Disease 2019 Berbasis Kelurahan Sehat Di Kota Bima
ABSTRAK:
Dalam penanggulangan/penanganan penularan COVID-19 yang merupakan wabah penyakit menular dan untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penanganan COVID-19 Berbasis Kelurahan Sehat di Kota Bima
UU No. 4 Tahun 1984, UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2018, PP No. 40 Tahun 1991, Perpres No. 17 Tahun 2018, Keppres No. 7 Tahun 2020, Keppres No. 12 Tahun 2020, Keppres No. 24 Tahun 2021, Inpres No. 6 Tahun 2020, Permenkes No. 65 Tahun 2013, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permenkes No. 9 Tahun 2020, Permenhub No. PM 18 Tahun 2020, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mendagri No. 01/KB/2020, No. 516 Tahun 2020, No. HK.03.01/Menkes/363/2020, No. 440-882 Tahun 2020, Kemenkes No. HK.01.07/Menkes/104/2020, Kemenkes No. HK.01.07/Menkes/328/2020, Kemenkes No. HK.01.07/Menkes/382/2020, Kemenkes No. HK.01.07/Menkes/413/2020, Kepmendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 63 Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 9.A Tahun 2020, Perda Kota Bima No. 7 Tahun 2015
Beberapa ketentuan dalam Perwalikota Bima No. 49 Tahun 2020 diubah. Pencegahan dan pengendalian COVID-19 dilakukan dalam bentuk pedoman kegiatan luar rumah yang dilakukan oleh penduduk, penanggung jawab kegiatan, pengelola dan pelaku usaha. Pelaksanaan koordinasi, pengerahan sumber daya, dan operasional penanganan COVID-19 Berbasis Kelurahan Sehat di Kota Bima dilakukan oleh Gugus Tugas Daerah dan Kelurahan melalui model kelurahan sehat. Pembentukan Gugus Tugas dan Tata Cara Pelaksanaan Model Kelurahan Sehat ditetapkan dengan Keputusan Lurah. Susunan Gugus Tugas Kelurahan sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Ketua, Lurah;
b. Wakil Ketua I, Bhabinkamtibmas;
c. Wakil Ketua II, Babinsa;
d. Sekretaris, Sekretaris Lurah;
e. Anggota, terdiri dari Kepala-Kepala Seksi di Kelurahan, Ketua-Ketua RW dan RT, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, Ketua BKM, Petugas Kesehatan dari Puskesmas, TSBK, Tokok Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan PKK.
Tugas Tim Gugus Tugas Kelurahan meliputi:
a. Membangun komunikasi, penyebarluasan informasi, melakukan evaluasi, pengawasan dan pengamanan penanganan COVID-19;
b. Mengintensifkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro ditingkat RT/RW dengan menjalankan fungsi-fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan dukungan pelaksanaan penanganan COVID-19;
c. Memberikan rekomendasi dan/atau permakluman terhadap pelaksanaan kegiatan sosial dan budaya; dan
d. tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh lurah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
-
-
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda No. 01 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2017 saat ini masih dalam proses untuk dievaluasi di Pemerintah Provinsi, sehingga penetapannya tidak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa untuk membiayai pengeluaran daerah dipergunakan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 berdasarkan ketentuan Pasal 105A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006;
Untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017, dipergunakan angka tertinggi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 sebagai dasar dalam melaksanakan pengeluaran Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu ditetapkan ketentuan perjalanan dinas dilingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 11 Tahun 2011, PMK No. 113/PMK.05/2013, PMK No. 164/ PMK.05/2015, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 03 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 09 Tahun 2016
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Perjalanan Dinas Dalam Negeri
3. Perjalanan Dinas Luar Negeri
4. Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas
5. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
6. Pengendalian Perjalanan Dinas
7. Pembiayaan
8. Ketentuan Lain-Lain
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
58 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 01, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 01
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Umum
ABSTRAK:
Perwal No. 42 Tahun 2018 belum mengakomodir besaran honorarium tim pelaksana kegiatan di Pemerintah Kota Bengkulu
1. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 25 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. UU No. 5 Tahun 2014
10. UU No. 23 Tahun 2014
11. PP No. 20 Tahun 1967
12. PP No. 56 Tahun 2005
13. PP No. 58 Tahun 2005
14. PP No. 8 Tahun 2006
15. PP No. 27 Tahun 2014
16. PP No. 18 Tahun 2016
17. Permendagri No. 13 Tahun 2006
18. Permendagri No. 19 Tahun 2016
19. PMK No. 32/PMK.02/2018
20. Perda Kota Bengkulu No. 2 Tahun 2010
21. Perwal Bengkulu No. 20 Tahun 2015
Perwal ini mengatur tentang standar biaya umum bagi tim pelaksana Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2019, dengan melampirkan standar biaya honorarium, uang lembur, dan uang makan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
Peraturan Walikota Bengkulu No. 42 Tahun 2018
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 102 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TUNJANGAN PENAMBAHAN PENGHASILAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BEKASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomro 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017, dipandang perlu memberikan penyesuaian tambahan penghasilan kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kota PEkalongan pada Tahun 2017 sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2018;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 18 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Klasifikasi Pemberian Tambahan Penghasilan, Besaran Tambahan Penghasilan, Tata Cara Pembayaran, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran dan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bbahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Paerah dalam mewujudkan program dan kegiatan periyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayan kepada masyarakat Tahun Anggaran 2022, perlu diberikan uang persediaan yang
hanya digunakan untuk jenis pengeluaran yang tidak dapat dilakukan langsung| oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah kepadal pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 155 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 275 Tahun 2017; Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 181 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) Bab dan 11 (sebelas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Besaran Uang Persediaan; Pertanggungjawaban Uang Persediaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Lamp I
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat