Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (5)
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu
menyusun Peraturan Wali Kota tentang Perhitungan Nilai
Sewa Reklame;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 28 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nilai Sewa Reklame, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
12 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Materi Pokok: RKPD 2025 merupakan penjabaran dari RPD 2023-2026 dan disusun dengan sistematika: Bab I: Pendahuluan; BAB II: Gambaran Umum Kondisi Daerah; Bab III: Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; Bab IV: Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; Bab V: Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; Bab VI: Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ;Bab VII: Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
Jumlah Halaman: 3 hlm. Lampiran: 983 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 46 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pelindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal
17 ayat (2), Pasal 48 dan Pasal 56 ayat (4) Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pelindungan Anak, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pelindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2023
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tanggung Jawab Dunia Usaha dalam Pelindungan Anak, Rumah Ibadah Ramah Anak, Pelindungan Khusus Anak, Pembinaan, Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
56 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Salatiga Nomor 45 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2024;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2024. Uraian lebih lanjut Perubahan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024.
1038 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia, sehingga diperlukan upaya pemenuhan kebutuhan dan keterjangkauan pangan; bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, maka diperlukan upaya pemenuhan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman secara merata di seluruh wilayah Kota Yogyakarta; bahwa berdasarkan Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi pangan dan gizi yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kebutuhan serta kewenangan;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 45, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 46
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Mengingat : 1.Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja
Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa
Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6911); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157).
Materi pokok : PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS, PEMBAYARAN, PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2024.
Jumlah halaman : 6 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 45 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Mijen Kelas D Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa rumah sakit daerah sebagai fasilitas pelayanan
kesehatan yang penyelenggaraannya memerlukan
kebijakan khusus untuk mendukung peningkatan
pelayanan kesehatan; bahwa dalam rangka pemerataan penyelenggaraan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna di
Kota Semarang; bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 14 Tahun 2016 yang telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Semarang, dapat dibentuk Rumah Sakit Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum
Daerah Mijen Kelas D Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
10 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 45 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (8),
Pasal 14 ayat (4), Pasal 17 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (5)
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2023
tentang Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan
Kota Layak Anak;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Indikator KLA, Kecamatan Layak Anak dan Kelurahan Layak Anak, Penyelenggaraan Forum Anak, Profil KLA, Pengalokasian Anggaran Responsif Anak dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
44 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 44 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 44, BD.2024/NO.44, Peraturan Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Prabumulih No 50 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah yang telah selaras dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu penetapan pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perubahan Anggaran Perangkat Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Walikota Prabumulih No 37 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini diatur perubahan Lampiran Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 50 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Prabumulih Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
Mengubah Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 50 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Prabumulih Tahun 2024
3 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Salatiga Nomor 44 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023 tentang Bagun Akun Standar
ABSTRAK:
bahwa Bagan Akun Standar merupakan daftar kodefikasi
dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun
dan digunakan secara sistematis sebagai pedoman dalam
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan
pelaporan keuangan untuk melaksanakan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 tentang Perubahan Atas
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun
2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka
Peraturan Wali Kota Salatiga tentang Bagan Akun Standar
perlu disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b,
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Bagan Akun Standar, dipandang sudah tidak sesuai
sehingga perlu ditetapkan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan
Wali Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023 tentang Bagan
Akun Standar;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2023 tentang Bagan Akun
Standar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2024.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023 diubah.
2852 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat