PENGELOLAAN - SISA - LEBIH - PERHITUNGAN - ANGGARAN - PADA - BLUD - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KOTA - BANDUNG
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 93, BD 2022/93
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Permendagri No.79 Tahun 2018, perlu menetapkan Perwal tentang Pengelolaan Sisa Lebih Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.79 Tahun 2018; PMK Nomor 129/PMK.05/2020; Permendagri 77 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemanfaatan SILPA BLUD, penganggaran SILPA BLUD, Penatausahaan SILPA BLUD, Pertanggungjawaban SILPA BLUD, defisit, pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
11 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 93 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 93, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2022 NOMOR 93
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pariwisata Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka pelaksanaan penataan kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan dan pengawasan yang berbasis kompetensi dan kinerja pada instansi Pemerintah Kata Baubau diperlukan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wall Kota Baubau tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pariwisata Kota Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483); 10.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273); 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dal.am Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 13.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296);
14.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 845); 15.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2}; 16.Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2022.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 92 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 100 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2023
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan dengan Adanya Penyesuaian Kegiatan Indikator Kagiatan dan Perubahan Target Capaian pada Perangkat Daerah dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah, Maka Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 Perlu di Lakukan Penyesuaian;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2023.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undnag-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri dalam Negeri Rebuplik Indonesia Nomor 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 92 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 92, BD Tahun 2022 Nomor 92
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggung Jawaban Subsidi Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (9) Peraturan Daerah Kata Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kata tentang Tata Cara dan Pertanggungjawaban Pemberian Subsidi yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 70 Tahun 2016; Permenhub No. 9 Tahun 2022; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 2 Tahun 2013; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2022
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penerima Subsidi Bab III Investarisasi Bab IV Perencanaan Bab V Penganggaran Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan Bab VII Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bab VIII Pemantauan dan Evaluasi Bab IX Ketentuan Lain-Lain Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 92 Tahun 2022
PERUBAHAN - ATAS - PERWAL - NOMOR - 69 - TAHUN - 2021 - TENTANG - RENCANA - KERJA - PEMERINTAH - DAERAH
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 92, BD 2022/92
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun 2022 telah ditetapkan dengan Perwal No.69 Tahun 2021, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan perlu ditetapkan Perwal No.69 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.39 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.20 Tahun 2020; Permendagri No.17 Tahun 2021; Perda No.7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.7 Tahun 2015; Perda No.7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.5 Tahun 2009; Perda No.8 Tahun 2008; Perda No.3 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.11 Tahun 2021; Perwal No.121 Tahun 2010; Perwal No.69 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu mengubah ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
7 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 92 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 92 Tahun 2022
tata - cara - pengalokasian - bagian - dari - hasil - pajak - dan - retribusi - daerah - kepada - desa - tahun - anggaran - 2023
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 92, BD 2022/92
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perwali tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendagri No.r 77 Tahun 2020; Perda Kota Banjar No. 9 Tahun 2021.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 59 Tahun 2020 dicabut.
12 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 92 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 92, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2022 NOMOR 92
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka pelaksanaan penataan kepegawaian, kelernbagaan, ketatalaksanaan clan pengawasan yang berbasis kompetensi dan kinerja pada instansi Pemerintah Kota Baubau diperlukan Analisis Jahatan dan Analisis Behan Kerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Analisis Jahatan dan Analisis Behan Kerja pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kata Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kata Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587}; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483); 10.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26); 11.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273); 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 13.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296); 14.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 845); 15.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2}; 16.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2021 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2022.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 91 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Restorative Justice di Wilayah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa Perlindungan Masyarakat Terhadap Korban dan Penjatuhan Sanksi yang di Lakukan Kepada Pelaku Harus Mengedepankan Pemulihan Keadaan Masyarakat dengan Memperlihatkan Nilai-nilai Kemanusiaan, Hukum yang Berlaku Serta Keadilan yang Berkembang di Masyarakat Kota Banjarmasin;
Bahwa Penyelesaian Permasalahan di dalam Masyarakat Sejalan dengan Adat Istiadat Atau Kebiasaan Khususnya Masyarakat Kota Banjarmasin yang Masih Melestarikan Budaya dalam Menyelesaikan Permasalahan Melalui Musyawarah Perdamaian dengan Prinsip Kekeluargaan, Silih Asah, Silih Asih, Silih Asuh;
Bahwa Solusi Penyesuaian Tindak Pidana dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan, Kemanfaatan dan Kebenaran dengan Mengindahkan Norma dan Kearifan Masyarakat dengan Dukungan Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin Sebagai Unsur Penyelenggaraan Pemerintah yang Menjadi Kewenangannya dalam Bentuk Pemberlakuan Kebijakan;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana dimaksud pada Huruf a, Hurud b, dan Huruf c, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Penyelenggaraan Resrorative Justice di wilayah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020; Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Resrorative Justice di wilayah Kota Banjarmasin, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Kewenangan Pemerintah Daerah;
Persayaratan Penghentian Penuntutan;
Tempat, Waktu, Tata Cara Perdamaian;
Tim Pelaksana;
Sosialisasi;
Peran Serta Masyarakat;
Monitoring dan Evaluasi;
Pembiayaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 91 Tahun 2022
PERWALI Kota Bandung No. 39 Tahun 2023 tentang Bantuan Pendidikan Bagi Peserta Didik Rawan Melanjutkan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar, Menengah, dan Perguruan Tinggi yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2023
Mencabut
PERWALI Kota Bandung No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Pendidikan Bagi Peserta Didik Rawan Melanjutkan Pendidikan Pada Jenjang Pendidikan Dasar, Menengah, Dan Perguruan Tinggi Yang Bersumber Dari Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah Kota Bandung
Tahun Anggaran 2021
BANTUAN - PENDIDIKAN - BAGI - PESERTA - DIDIK - BERSUMBER - DARI - APBD - KOTA - BANDUNG
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 91, BD 2022/91
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Pendidikan Bagi Peserta Didik Rawan Melanjutkan Pendidikan Pada Jenjang Pendidikan Dasar, Menengah, Dan Perguruan Tinggi Yang Bersumber Dari Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa bantuan pendidikan telah diatur dalam Perwal No. 110 Tahun 2021, namun untuk bantuan pendidikan tahun 2022 sumber alokasi anggarannya berdasarkan pada anggaran dan pendapatan belanja daerah kota bandung tahun anggaran 2022 , maka perlu ditetapkan Perwal tentang Bantuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar Menengah, dan Perguruan Tinggi yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2018; Perwali Kota Bandung No. 30 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah menjadi Perwali No. 39 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, bantuan pendidikan, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring, evaluasi, dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
33 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat