Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN UNTUK KESEJAHTERAAN BAGI PEJABAT NEGARA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SABANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan semangat kerja dalam penyelesaian tugas – tugas pekerjaan di luar jam kerja, dipandang perlu memberikan uang lembur kepada Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang
UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; PP Nomor 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2010; PERWAL Nomor 3 Tahun 2010; PERWAL Kota Sabang Tahun 2010
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tujuan, Sasaran dan Besaran TPK; BAB III Tata Cara Pembayaran; BAB IV Ketentuan lain – lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2010.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 6 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Pemungutan Dan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Tahun 2010
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya memacu dan meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Kendari, maka perlu memberikan motivasi kepada aparat pengelola PBB dengan memberikan biaya pemungutan dan insentif pelampauan rencana penerimaan Pajak bumi dan Bangunan;
b. bahwa tata cara dan mekanisme penggunaan biaya pemungutan dan insentif pelampauan rencana penerimaan PBB yang telah ada perlu disempurnakan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a dan b diatas, dipandang perlu ditetapkan Peraturan Walikota Kendari.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negaga Republik Indonesia Nomor 3312;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
3. Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perotehan Hak Abs Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nornor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 1997 Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pajak Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 8);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembetukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2003 Nomor 10);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 11);
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 22 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 22.) ;
18. Peraturan Walikota Kendari Nomor 29 Tahun 2009 tentang Penjabaran APBD Kota Kendari Tahun 2010 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2009 Nomor 29).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB ll PENERIMAAN DAN PENYETORAN PBB
BAB III BAGI HASIL PBB
BAB IV BIAYA PEMUNGUTAN PBB
BAB V BIAYA PEMUNGUTAN PBB
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2010.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 006 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan Dana Pendahuluan Untuk Belanja Yang Bersifat Mengikat Dan Belanja Yang Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2010
Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) - Pedoman Pengelolaan
2010
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, BD.2010/No. 6
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
ABSTRAK:
bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan W alikota
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Rumah Susun
Sederhana Sewa (Rusunawa) dipandang belum efektif dalam merekrut
penghuni, sehingga perlu ditinjau kembali dan disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu
membentuk kembali Peraturan W alikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa);
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 9, Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2010.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 10 tahun 2009 diubah.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2010
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Sukabumi No. 8 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Penghasilan Dewan Pengawas, Direksi, Dan Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi
Diubah dengan
Perwali Kota Sukabumi No. 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Penghasilan Dewan Pengawas, Direksi, Dan Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi
Mencabut
Keputusan Direksi PD. Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi Nomor 580.1/14/BP/P/2007
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Ketentuan Penghasilan Dewan Pengawas, Direksi, Dan Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ijin Penggunaan Sarana Perumahan dan Permukiman Yang Dimiliki dan/atau Dikuasai Pemerintah Kota Depok Untuk Peribadatan dan Pelayanan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Berupa Tunjangan Kesejahteraan Kepada Pegawai Dilingkungan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja pegawai,
Pemerintah Kota Magelang, memberikan tambahan penghasilan
berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya berupa tunjangan
kesejahteraan kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Magelang;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peratran Walikota ini mengatur tentang tunjangan kesejahteraan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2010.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat