Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota "Pedaringan" Surakarta
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut diundangkannya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota "Pedaringan" Surakarta, ma ka perlu adanya petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota "Pedaringan" Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2009 ;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang dewan pengawas, direksi, tata cara penyelesaian ganti rugi, pegawai, kerjasama, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2010.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 14 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN DISPENSASI DALAM PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH DINAS
KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2010
PERWALI Kota Cimahi No. 14 Tahun 2012 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penerimaan Siswa Baru Pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010-2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2010
PERWALI Kota Banjar No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar
PERWALI Kota Banjar No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin Kota Magelang yang belum Tertampung Dalam Kota Jamkesmas Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Magelang Nomor : 4 70
I 02.AI 112 Tahun 2008 tentang Jumlah Kepala Keluraga (KK)
dan Jiwa Miskin Kota Magelang Hasil Pendataan Tahun 2007
ditetapkan jumlah penduduk miskin Kota Magelang yang
membutuhkan bantuan pelayanan kesehatan berjumlah 27 .552
jiwa; bahwa dari jumlah tersebut diatas untuk 26.031 jiwa sudah
masuk di dalam kuota program JAMKESMAS, sedangkan
sisanya sejumlah 1.521 belum tertampung dalam Kuota
Program JAMKESMAS ; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota ;
UU no 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 246 Tahun 1963; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2010; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 316/Menkes/SK/V/2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin diluar kuota Jamkesmas tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2010.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 8 Tahun 2009 dicabut.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan pada kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 50 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Pontianak pasal 21 ayat (6) menyatakan bahwa uraian tugas, rincian tugas dan tata kerja pada masing-masing satuan organisasi di lingkungan Kantor disusun oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 7 Tahun 1974, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 43 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perwa No. 48 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Jabatan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2010.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2010
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH - KOTA JAMBI - TAHUN 2011
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD.2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA JAMBI TAHUN 2011
ABSTRAK:
Dalam rangka menyusun arah dan rumusan Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah, perlu disusun rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Jambi Tahun 2011;
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Jambi Tahun 2011 merupakan dasar dalam penyusunan APBD Tahun 2011 serta merupakan tolak ukur penilaian kinerja Pemerintah Daerah Kota Jambi selama 1 (satu) tahun;
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU No. 25 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2008; Perda No. 13 Tahun 2009; Perwali No. 4 Tahun 2010
Perwali ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Jambi Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat