Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahaan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 18A Tahun 2009 Tentang Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 52 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah
tentang Retribusi Daerah yang penyusunannya belum
mendasarkan pada Undang-Undang dimaksud berlaku sampai
dengan 31 Desember 2011;
b. bahwa Peraturan Daerah Kata Semarang tentang Retribusi
Daerah yang penyusunannya mendasarkan pada Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009, masih dalam proses
pembahasan dengan DPRD Kata Semarang;
c. bahwa untuk mengisi kekosongan dasar hukum pemungutan
retribusi daerah di Kata Semarang, perlu dibentuk Peraturan
Walikota Semarang yang mengatur tentang retribusi daerah di
Kata Semarang;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
dibentuk Peraturan Walikota tentang Retribusi Jasa Umum di
Kata Semarang
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nornor 9 Tahun 1987 ,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 41 T ahun 1993,Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 ,Peraturan Pemerintah Nomor 43 T ahun 1993,Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994,Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 58 T ahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Keputusan Presiden Nomor 88 T ahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007,Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2007,Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1993,Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1998,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 T ahun 2000,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2004,Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 4 Tahun 2004,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 T ahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 O Tahun 2009,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis retribusi, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman mayat, retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, keberatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
33 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 52 Tahun 2011
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan yang mendorong upaya efektivitas sistem dan tumbuhnya kreativitas, prakarsa dan peran serta masyarakat, sejalan dengan Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu mengatur petunjuk teknis pemberian rekomendasi pengendalian menara telekomunikasi. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2000; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 4 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, rekomendasi menara, persyaratan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2011.
5 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 52 Tahun 2011
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL TAHUN ANGGARAN 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1985, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, PP No. 18 Tahun 1986, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 22 Tahun 2011, Permendagri No. 32 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Hibah, Bantuan Sosial, Mentoring Dan Evaluasi, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
48 halaman, 31 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 52 Tahun 2011
Urusan Pemerintahan Kota Kepada Lurah - Tata Cara Pelimpahan
2011
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 52, BD.2011/No.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kota Kepada Lurah
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka
dipandang perlu melimpahkan sebagian Urusan Pemerintaban Kota
kepada Lurah; bahwa agar pelaksanaan Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kota kepada
Lurah berjalan dengan efektif, perlu mengatur Tata Cara Pelimpahannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kota kepada Lurah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan, tata cara pelimpahan urusan, pelaksanaan, pembiayaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 51 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Anggaran Tahun 2012 Untuk Belanja Yang Bersifat Tetap
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat