ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah
tentang Retribusi Daerah yang penyusunannya belum
mendasarkan pada Undang-Undang dimaksud berlaku sampai
dengan 31 Desember 2011;
b. bahwa Peraturan Daerah Kata Semarang tentang Retribusi
Daerah yang penyusunannya mendasarkan pada Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009, masih dalam proses
pembahasan dengan DPRD Kata Semarang;
c. bahwa untuk mengisi kekosongan dasar hukum pemungutan
retribusi daerah di Kata Semarang, perlu dibentuk Peraturan
Walikota Semarang yang mengatur tentang retribusi daerah di
Kata Semarang;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
dibentuk Peraturan Walikota tentang Retribusi Jasa Umum di
Kata Semarang
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nornor 9 Tahun 1987 ,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 41 T ahun 1993,Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 ,Peraturan Pemerintah Nomor 43 T ahun 1993,Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994,Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 58 T ahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Keputusan Presiden Nomor 88 T ahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007,Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2007,Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1993,Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1998,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 T ahun 2000,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2004,Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 4 Tahun 2004,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 T ahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 O Tahun 2009,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis retribusi, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman mayat, retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, keberatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan dan ketentuan penutup
|