TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL TAHUN ANGGARAN 2012
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD.2011/NO.52, TBD No.52, LL KOTA PONTIANAK: 48 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1985, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, PP No. 18 Tahun 1986, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 22 Tahun 2011, Permendagri No. 32 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Hibah, Bantuan Sosial, Mentoring Dan Evaluasi, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 48 halaman, 31 halaman lampiran
|