Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kota Kendari Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan
adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permen tan/SR. 130/ 11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/ MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan
dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa
yang beredar dipasar;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
456/Kpts/OT. 160/7/2006 tentang Pembentukan
Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk
Dalam Mendukung Ketahanan Pangan;
13.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237
/Kpts/OT.210/ 4/2003 tentang Pedoman Pengawasan
Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An -
Organik;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor /Kpts/OT.210/ 4/2003 tentang Pengawasan Formula
Pupuk An- Organik;
15.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02 / Pert / HK.
060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah
Tanah;
16.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/MDAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
17.Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 69/Permentan/
SR. 130/11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013;
18. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 35
Tahun 2012 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2013;
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
31
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 31 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, akan semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk limbah yang berbahaya dan beracun yang dapat
membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia;bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tabun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kotamempunyai kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, memberikan rekomendasi serta izin pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun;bahwa sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kota Banjarbaru, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru mendahului Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kota Banjarbaru;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan walikota ini Mengatur Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pengelolan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;Kewenangan Pemerintah Kota;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 31 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian dan Pemberhentian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalarn
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
maka Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada pegawai berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah dan memperoleh
persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di aas,
maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang
tenta.ng Pemberian dan Pemberhentian Tambahan
Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979,Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian dan penilaian, pemberhentian TPP dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2012.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 31 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang obyek retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara pengurangan, keringan dan pembebasan retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pembinaan, pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2012.
25 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2012
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan - Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan
2012
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 31, BD.2012/No.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak untuk memperoleh
pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan perlu mengatur ketentuan
mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan
pengurangan atau pembatalan ketetapan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
34 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 31 Tahun 2012
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah dan, dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka perlu adanya penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dan untuk tertib administrasi serta penyeragaman sistem administrasi perkantoran sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan, perlu diatur Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; eraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2009
Menetapkan peraturan walikota tentang pedoman tata naskah dinas di lingkungan pemko tanjungpinang
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2012.
36 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bagan Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Ruang Lingkup Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya beberapa Perda tentang Perubahan struktur organisasi beberapa SKPD di Jajaran Pemkot Palembang, maka Bagan Struktur Orrganisasi Perangkat Daerah dan Ruang Lingkup Koordinasi Asisten Sekda yang ditetapkan dengan Perwali No. 60 Tahun 2010 perlu diperbarui. Pengaturan ruang lingkup koordinasi tersebut adalah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas tugas dan fungsi Sekda dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah di jajaran Pemkot Palembang. . Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, susunan organisasi, ruang lingkup koordinasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2012.
Mencabut Perwali No. 60 Tahun 2010 tentang Bagan Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Ruang Lingkup Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kota Palembang
6 hlm, Lampiran : 2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat