Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Forum Koordinasi Pejabat Pemerintahan Dan Vertikal Di Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membahas dan menyikapi berbagai
dampak dari kebijakan pembangunan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Kota Banjarmasin, serta untuk mengantisipasi
berbagai dampak dari isu nasional maupun daerah dirasa perlu
dilakukan koordinasi, kerjasama, serta keterpaduan dari
berbagai unsur Lembaga terkait sesuai dengan aturan yang
berlaku;
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan tugas dan fiingsi serta adanya keterpaduan
kerja dilingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu
mengatur tentang Forum Koordinasi Pejabat Pemerintahan
dan Vertikal di Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a
dan huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan
Walikota Banjarmasin;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor (Berita Daerah Tahun 2013)
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Forum Koordinasi Pejabat Pemerintahan Dan Vertikal Di Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2013 dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Unsur Forum Koordinasi; Tugas dan Fungsi Forum Koordinasi; Pelaksana Forum Koordinnasi; Mekanisme Penyerahan Honorarium; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 6 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Penyuluhan Pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Penyuluhan pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Ambon yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Ambon, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan Walikota yang baru.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA KOTA AMBON No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini diatur tentang : Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Penyuluhan pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Ambon, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPTD Balai Penyuluhan pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Ambon yang terdiri dari UPTD Balai Penyuluhan Airlouw yang meliputi Kecamatan Nusaniwe dan Sirimau, dan UPTD Balai Penyuluhan Nania meliputi Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Teluk Ambon, dan Leitimur Selatan. UPTD Balai Penyuluhan adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas, dipimpin seseorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Ambon melalui Sekretaris Dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2013.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Ambon, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, keseragaman, produktivitas kerja dan wibawa, serta motivasi kerja perlu diatur penggunaan pakaian dinas pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam suatu Peraturan Walikota
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
Menetapkan Perwali tentang pakaian dinas PNS dan Non PNS
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2013.
36 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Terutang Berdasarkan Pertimbangan Kemampuan Membayar Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atau Kondisi Tertentu Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 6 Tahun 2013
FUNGSI BADAN, SEKRETARIAT, BIDANG - RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SUBBIDANG - TATA KERJA - BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK - KOTA JAMBI
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2013/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI BADAN, SEKRETARIAT, BIDANG DAN RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SUBBIDANG SERTA TATA KERJA PADA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 Perda Kota Jambi No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi, maka dipandang perlu mengatur mengenai fungsi dan rincian tugas serta tata kerja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jambi;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Badan, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Subbagian, Subbidang serta Tata Kerja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2013.
16 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 11-A Tahun 2007 tentang Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Perda Kota Surakarta No 14 tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemko Surakarta, maka perlu menyesuaikan nama-nama instansi yang tersebut dalam Lampiran Perwali No 11A Tahun 2007 tentang Dewan Penyantun Tim penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, maka perlu menetapkan Perwali Surakarta tentang Perubahan atas Perwali No 11A Tahun 2007 tentang Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 7 tahun 1984; UU No 10 tahun 1992; UU No 32 Tahun 2004; UU No 52 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 11 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 ayat (2), penghapusan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2013.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa badan publik mempunyai kewajiban menyediakan,
memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik
sesuai kewenangannya kepada pengguna informasi
publik, selain informasi yang dikecualikan berdasarkan
peraturan perundang-undangan; bahwa untuk memberikan pelayanan informasi publik di
lingkungan Pemerintah Kota Tegal kepada pengguna
informasi publik, perlu menyelenggarakan pelayanan
informasi publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Tegal tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah
Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Walikota Tegal Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 29 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 31 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan, badan publik, kalsifikasi informasi publik, kelembagaan pelaksana pelayanan informasi publik, koordinasi, evaluasi, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2013.
16 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Dalam Rangka Peningkatan Stabilitas Wilayah Di Kota Semarang Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menjamin keamanan dan
ketertiban serta stabilitas wilayah guna mendukung
kelancaran tugas-tugas penyelenggaran pemerintahan
di Kota Semarang, maka diperlukan upaya peningkatan
stabilitas dalam bentuk pengamanan pada kegiatan-
kegiatan penting dan strategis;
b. bahwa agar pelaksanaan penyelenggaraan pengamanan
dalam rangka peningkatan stabilitas di Kota Semarang
dapat berjalan lancar, maka perlu adanya pedoman
pelaksanaan;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota Semarang
tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan
Dalam Rangka Peningkatan Stabilitas Wilayah di Kota
Semaraag Tahun 2013.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengamanan stabilitas daerah, tujuan, ruang lingkup, pembiayaan dan tata cara penggunaan dana pengamanan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 6 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dibentuknya Unit Layanan Pengadaan di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar, maka pengadaan
barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar dilaksanakan
oleh Unit Layanan Pengadaan ;
b. bahwa Peraturan Walikota Blitar Nomor 43 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar sudah tidak sesuai lagi sehingga
dipandang perlu untuk dirubah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Blitar Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang / Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar ;
Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun
2012 tentang Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 43
Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa
Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar dalam Ketentuan Pasal 1 angka 13, angka 14, angka 15 dan angka 16
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat