Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu diatur tentang Tata
Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Surat Pemberitahuan Objek Pajak; Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran; Pelaporan; Pemberian Honorarium; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Publik Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah untuk memberikan jaminan dan
kepastian pelayanan kepada masyarakat diperlukan adanya
Standar Pelayanan Publik;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Semarang,
maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 14 0
Tahun 2005 tentang Standar Penyelenggaraan Pelayanan
Publik Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Kota Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa sehubungan hal tersebut di atas, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Semarang ten tang Standar
Pelayanan Publik Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah Kota Semarang;
ndang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 ,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/20/M.PAN/04/2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun
2008, Peraturan Walikota Semarang Nomor 8 tahun 2006 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 34 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, visi, misi dan motto pelayanan,standar pelayanan publik dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Pejabat Negara, Pegawai negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pegawai Honorer Lainnya Serta Tunjangan Tugas Belajar/Ikatan Dinas dan Biaya Pendidikan Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung Icekincaran pelaksanaan
tugas perjalanan Dines mengikuti pendidikan dan
pelatihan yang dilakukan olch pejabat negaru, pegawai
negeri sipil, pcgawai tidak team den pegawni honorer
lainnya stria pemberian bantuan biaya tunjangan
tugas bclajar/ikatan dinar bags MI111/1318WEI tugas
belajar/ikatan dams di lingkungan Pcmerintah Kota
Banjarbaru, dipandang perlu untuk menetapkan
aturan dan Writ biaya perjalanan mengikuti
pcndidikan dan pclatihan dan tarif tunjangan
belajar/ikatan dinar dan biaya pendidikan Lainnya
yang scsuai dengan kebutuhan nyina dan mcmenuhi
kaidah-kaidah pengclolaan kcuangan dacrah; bahwa bcrdasarkan penimbangtin sebagaimana
dimaksud huruf a perlu menetapkan dengan Peraturan
Walikota Banjurbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Unclang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor I Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tabun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemenmah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menton Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Kepala Lemboga Adminintrusi Negant Homer
18; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbani Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbani Homer 10 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tabun
2012; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 29 Tabun 2012; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 38 Tahun 2012; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 8 Tabun 2013
Peraturan Walikota tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan Dan PelatihanBagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Dan Pegawai Honorer Lainnya Serta Tunjangan Tugas Belajar/ Ikatan Dinas Dan Biaya Pendidikan Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Bnajarbaru Yang berisi; Ketentuan Umum; Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan; Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan; Pendidikan Dan Pelatihan Kepimpinan; Tugas Belajar; Tunjangan Tugas Belajar/ Ikatan Dinas Dan Biaya Pendidikan Lainya; Ketentuan Khusus; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 09 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Walikota Tangerang No.35 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah.
1.UU No.2 Tahun 1993;2.UU No.19 Tahun 1997;3.UU No.14 Tahun 2002;
4.UU No.17 tahun 2003;5.UU No.1 tahun 2004;6.UU No.32 tahun 2004;
7.UU No.28 tahun 2009;8.Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005;
9.Peraturan Pemerintah No.91 tahun 2010;10.Peraturan Daerah No.5 Tahun 2008;
11.Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010;12.Peraturan Walikota No.35 Tahun 2012.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;2.Ruang Lingkup dan Objek Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak;3.Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak;4.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
95 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 09 Tahun 2013
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 30 TAHUN 2012 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 09, BD.2013/No.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Ketua KPU Kota palopo Nomor:
487 /KPU-Kota-025433501/VI/2013 perihal Permohonan Penambahan Dana Untuk Putaran Kedua Pemilu Walikota dan Wakil Walikota.
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (2) Permendagri Nomor
57 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 44 tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan
Wakil Kepala Daerah dan lampiran Permendagri Nomor 37
Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2013 Romawi V point ke-14 serta bantuan keuangan dari Provinsi untuk Pelaksanaan Pemilukada Putaran Kedua Kota Palopo, perlu melakukan perubahan pada sisi pendapatan dan belanja daerah sebagaimana diatur dalam peraturan Walikota Palopo Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
c. bahwa berdasarkan Persetujuan Pimpinan DPRD Kota Palopo
Nomor 170/ 130/DPRD-K/IV/2013 tanggal 04 April 2013.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, Huruf b, dan huruf c diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
3. Undang - undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437)
7. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palopo;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
14. Peraturan Walikota Palopo Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
Pasall
1. Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor
30 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 pada organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diubah pada sisi objek pendapatan bantuan keuangan dari provinsi dan objek belanja hibah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini dan merupakan bagian yang tidak
�," terpisahkan dari Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor
30 Tahun 2012.
2. Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 yang tidak mengalami perubahan dinyatakan tetap berlaku.
Pasal II
1. Pelaksanaan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini dituangkan lebih lanjut dalam perubahan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2013.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 9 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Deposito Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahw a dalam rangka m elaksanakan ketentuan Pasal 193
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah yang menyatakan bahwa uang milik pemerintahan
daerah yang sementara belum digunakan dapat didepositokan
d a n /a ta u diinvestasikan dalam investasi jangka pendek
sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, m aka
perlu m engatur pedoman pengelolaan deposito Pem erintah Kota
Kendari ;
b. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaim ana dim aksud
dalam h u ru f a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ahun 1999 Nomor 75, Tam bahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pem erintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indoneia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaim ana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tam bahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-U ndangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tam bahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pem erintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tam bahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pem erintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pem binaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pem erintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
9. Peraturan Pem erintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pem erintahan an tara Pemerintah,
Pem erintahan Daerah Provinsi dan Pem erintahan Daerah
K abupaten/K ota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pem erintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4730);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaim ana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENEMPATAN DEPOSITO
BAB III PENCAIRAN DEPOSITO
BAB IV PELAPORAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut berlakunya Perda Kota Surakarta No 2 tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel, maka perlu adanya petunjuk pelaksanaan Perda dimaksud; bahwa berdasarkan oertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Perwali tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Surakarta No 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1974; UU No 10 tahun 1992; UU No 23 Tahun 1992; UU No 4 Tahun 1997; UU No 39 tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 28 tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 40 tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 43 Tahun 1998; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 2 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008;
Peraturan walikota ini mengatur tentang pelayanan hak-hak difabel, aksesibilitas fisik, rehabilitasi, pendidikan, kesempatan kerja, peran serta dalam pembangunan, bantuan sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2013
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2013/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, untuk melaksanakan Peraturan Daerah dan atas kuasa Peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 23 Tahun 2007; Perda Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2012; Perda Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2012; Perda Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013
FUNGSI BADAN, SEKRETARIAT, BIDANG - RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI - TATA KERJA - BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAN PEMADAM KEBAKARAN - KOTA JAMBI
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI BADAN, SEKRETARIAT, BIDANG DAN RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI SERTA TATA KERJA PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 30A Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Jambi No. 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi, maka dipandang perlu mengatur mengenai fungsi dan rincian tugas serta tata kerja pada Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kota Jambi
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Kepmen PU No. 20/PRT/M/2009; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Badan, Sekretaris, Bidang dan Rincian Tugas Subbagian, Seksi Serta Tata Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2013.
18 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat