Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik
diperlukan sumber daya manusia aparatur yang memiliki
kompetensi dan kualifikasi jabatan dalam menyelenggarakan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik;
b. bahwa guna memberikan arah, landasan dan tolok ukur
penilaian untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,
diperlukan landasan yuridis standar kompetensi jabatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
Un dang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Un dang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Un dang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Un dang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pe raturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Pe raturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Pe raturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016, Pe raturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 dan Pe raturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, standar kompetensi jabatan, penggunaan dokumen dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
225 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 94 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan penerapan Sistem Informasi Pemerintah Daerah penganggaran belanja disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka penganggaran hibah baik berupa uang maupun barang atau jasa dianggarkan pada Perangkat Daerah terkait;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu tentang tugas Perangkat Daerah pengelola hibah dan/atau bantuan sosial, syarat Hibah kepada badan dan lembaga, Hibah berupa uang/barang/jasa, objek hibah dan rincian obyek belanja hibah, kelengkapan permohonan hibah, Dokumen pendukung pada saat evaluasi terhadap usulan/ proposal, penetapan daftar penerima hibah, Proses pembayaran atas belanja hibah dan Dokumen-dokumen pendukung pada saat evaluasi terhadap usulan/ proposal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
58 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 94 Tahun 2022
PERUBAHAN - KEDUA - ATAS - PERWAL - NOMOR - 747 - TAHUN - 2018 - TENTANG - JENIS - JABATAN - FUNGSIONAL
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 94, BD 2022/94
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 747 Tahun 2018 Tentang Jenis Jabatan Fungsional
ABSTRAK:
Bahwa Jenis Jabatan Fungsional telah ditetapkan dengan Perwal Nomor 747 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perwal No.66 Tahun 2019, namun dalam perkembangannya terdapat beberapa substansi yang perlu disesuaikan, sehingga perlu dilakukan perubahan dan perlu ditetapkan Perwal tentang Perubahan Kedua atas Perwal Kota Bandung Nomor 747 Tahun 2018 tentang Jenis Jabatan Fungsional
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; Permen PAN No.20 Tahun 2016; Permen PANRB No.13 Tahun 2019; Permen PANRB No.1 Tahun 2020; Perda No.8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.3 Tahun 2021; Perwal No 747 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perwal No 66 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah beberapa kententuan, yaitu mengubah ketentuan Pasal 6 dan ketentuan Pasal 8
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 94 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 94, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 159
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sidodamai Kecamatan Samarinda Ilir
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Sidodamai Kecamatan Samarinda Ilir;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sidodamai Kecamatan Samarinda Ilir;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 94 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 94, BD.2020/NO.94 LL Kota Pontianak : 39 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, menyatakan bahwa ketentuan mengenai Pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur dalam Peraturan Walikota;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, Permendagri No.133 Tahun 2018
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah, Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Penentuan Nilai Kerugian Daerah, Penagihan dan Penyetoran, Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan, Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian, Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan ini memiliki 21 halaman dan 18 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi No. 94 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 94 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat