Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 92, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 157
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Gunung Linggai Kecamatan Sungai Pinang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Gunung Linggai Kecamatan Sungai Pinang;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Gunung Linggai Kecamatan Sungai Pinang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 92 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 92, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 93
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 32
TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM
PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN
PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan adanya potensi penyebaran Corona Virus
Disease 2019 Varian Omicron, maka perlu upayan
pencegahan dan penanggulangan Covid-19 serta penegakan
penggunaan Aplikasi PeduliLindungi;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 32
Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 belum memuat
kewajiban penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan sanksi
bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar
disiplin pengguaan Aplikasi PeduliLindungi, sehingga perlu
diubah kembali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota
Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 9. Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota
Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019; perubahan antara lain: 1. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) ditambah huruf baru yakni huruf j, dan ayat (2)
diubah terkait protokol kesehatan; 2. Ketentuan ayat (2) huruf d dan ayat (3) Pasal 11 diubahterkait sanksi; 3. Ketentuan ayat (5) Pasal 12 diubah terkait jenis sanksi;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
mengubah Peraturan Walikota
Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 92 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Tata Kerja Unit PelaksanaTeknis Laboratorium Kesehatan Lingkungan Pada Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai tindaklanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka telah dibentuk Dinas Kesehatan; dan untuk melaksanakan ketugasan teknis operasional pengelolaan laboratorium kesehatan lingkungan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta untuk melaksanakan tugas dan fungsi laboratorium pengujian kualitas air dan kualitas makanan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016.
UPT Laboratorium Kesehatan Lingkungan mempunyai fungsi penyelenggaraan sebagian tugas Kepala Dinas dalam hal pelayanan pengujian kualitas air dan kualitas makanan dan pemungutan retribusi jasa layanan laboratorium. Dalam melaksanakan tugas, Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi secara vertikal dan horisontal baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
6 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 92 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 92 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 92, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 92
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR PADA DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu mengatur
tentang nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan
fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar pada Dinas
Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota
Probolinggo;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan UPTD;
3. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi;
4. Jabatan;
5. Kelompok Jabatan Fungsional;
6. Ketentuan Penuup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
Oleh karena sebagai dasar hukum dalam pembentukan Peraturan Walikota ini, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 juncto Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016, maka :
a. sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah yaitu pada Paragraf 13 Pasal 27 ayat 6 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan demikian tidak dapat dilaksanakan;
b. sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah yaitu pada Paragraf 16 Pasal 258 Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Daerah Kota Probolinggo; dan
c. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 92 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang mengamanahkan Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota, maka perlu mengatur Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Ketahanan Pangan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
9. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat