Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019; perubahan antara lain: 1. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) ditambah huruf baru yakni huruf j, dan ayat (2) diubah terkait protokol kesehatan; 2. Ketentuan ayat (2) huruf d dan ayat (3) Pasal 11 diubahterkait sanksi; 3. Ketentuan ayat (5) Pasal 12 diubah terkait jenis sanksi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat