Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan suatu lingkungan yang tertata
dengan baik sesuai dengan kaidah perencanaan, dan untuk
menyusun kerangka kebijaksanaan tata bangunan dan
lingkungan yang aplikatif sesuai dengan kondisi daerah
setempat, aspirasi masyarakat, pemerintah dan swasta di Kota
Kendari, perlu ditetapkan Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan (RTBL) Kota Kendari;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas pengaturan
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kota Kendari,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3046);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4441);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
10.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Repulik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5188);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang PeraturanPelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3441);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1593);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4761);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5103);
18.Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum;
19.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2007
tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan;
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Petunjuk Teknis Tata Cara Keijasama Daerah;
22.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011
Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MATERI RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
BAB III PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
BAB IV RENCANA UMUM DAN PANDUAN RANCANGAN
BAB V RUANG TERBUKA
BAB VI MITIGASI BENCANA
BAB VII RENCANA INVESTASI
BAB VIII KETENTUAN PENGENDALIAN RENCANA
BAB IX PENGELOLAAN KAWASAN
BAB X PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jayapura No. 7 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menetapkan batas minimum kapitalisasi (capitalization threshold) sebagai dasar pembebanan belanja modal maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 01/KM.12/2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Walikota Jayapura Nomor 59 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai maksud dan tujuan, pengeluaran dikapitalisasi, pengeluaran tidak dikapitalisasi, batas minimum kapitalisasi aset tetap dan pencatatan barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2013.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Reformasi Birokrasi Di Lingkungan pemerintahkota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwaberdasarkanperaturanmenteripendayagunaanaparatur Negaradanreformasibirokrasinomor30tahun 2012tentang Pedomanpengusulan,Penetapan, Danpembinaan Reformasi Birokrasi Pada Pemerintah Daerah Serta Dalam Rangka Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, Maka Perlu Disusun Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Yang Terintegrasi;
Bahwa Sebagai Tindak Lanjutsuratgubernurpropinisi Kalimantan Timur Nomor: 066/9115/Org Tanggal 31 Oktober 2012 Tentang Penunjukan Pemerintah Kota Samarinda Sebagai Pilot Project Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Tahun 2013 Serta Sesuai Persetujuan Walikota Samarinda Melalui Telaahan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Samarinda Nomor: 061/789/ Org.3/2013 Tanggal 19nopember 2012, Perlu Menetapkan Pedoman Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.14 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; PERPRES RI No.81 Tahun 2010; PERPRES RI No.5 Tahun 2010; PeraturanMenteriPendayagunaanAparaturNegaradan Reformasi Birokrasi No.20 Tahun 2010; PeraturanMenteriPendayagunaanAparaturNegaradanReformasiBirokrasi No.30Tahun 2012;
PERDA Kota Samarinda No.7 Tahun 2011; PERWALI Samarinda No.11 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Samarinda Tentang Pedoman reformasi Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidanaKorupsi(LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun1999Nomor 140,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor3874)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2001 Nomor134,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4150);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 4844);
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 7 Tahun 2013
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rekening Tabungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Pekalongan, Bendahara Umum Daerah berwenang untuk memantau pelaksanaan
penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya
yang telah ditunjuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka
dalam rangka pelaksanaan APBD, Rekening Tabungan Satuan Kerja Perangkat
Daerah pada Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan perlu diatur dengan
Peraturan Walikota;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1954 ; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2011 dicabut.
7 hal
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Manado Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Manado Nomor 6a Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 6 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA GORONTALO NOMOR : 22 TAHUN 2012 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2013/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor: 22 Tahun 2012 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena Peraturan Walikota No. 22 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Tahun Anggaran 2013 belum mengakomodir tenaga fungsional auditor.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Permendagri No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 47 Tahun 2010; Perda Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Gorontalo No. 22 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 5 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Forum Koordinasi Pejabat Pemerintahan Dan Vertikal Di Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membahas dan menyikapi berbagai
dampak dari kebijakan pembangunan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Kota Banjarmasin, serta untuk mengantisipasi
berbagai dampak dari isu nasional maupun daerah dirasa perlu
dilakukan koordinasi, kerjasama, serta keterpaduan dari
berbagai unsur Lembaga terkait sesuai dengan aturan yang
berlaku;
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan tugas dan fiingsi serta adanya keterpaduan
kerja dilingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu
mengatur tentang Forum Koordinasi Pejabat Pemerintahan
dan Vertikal di Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a
dan huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan
Walikota Banjarmasin;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor (Berita Daerah Tahun 2013)
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Forum Koordinasi Pejabat Pemerintahan Dan Vertikal Di Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2013 dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Unsur Forum Koordinasi; Tugas dan Fungsi Forum Koordinasi; Pelaksana Forum Koordinnasi; Mekanisme Penyerahan Honorarium; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 6 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Penyuluhan Pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Penyuluhan pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Ambon yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Ambon, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan Walikota yang baru.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA KOTA AMBON No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini diatur tentang : Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Penyuluhan pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Ambon, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPTD Balai Penyuluhan pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Ambon yang terdiri dari UPTD Balai Penyuluhan Airlouw yang meliputi Kecamatan Nusaniwe dan Sirimau, dan UPTD Balai Penyuluhan Nania meliputi Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Teluk Ambon, dan Leitimur Selatan. UPTD Balai Penyuluhan adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas, dipimpin seseorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Ambon melalui Sekretaris Dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2013.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Ambon, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat