Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 42 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial diatur dengan Peraturan
Walikota;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanan pemberian hibah dan
bantuan sosial perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial:
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Repubfik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang - undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
3. Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 66);
9. Undang - undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
12);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan
Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 116);
12. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5430);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan
barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Perubahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 155);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
540);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
BAB IV : PENGANGGARAN
BAB V : PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
BAB VI : MONITORING DAN EVALUASI
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Walikota ini diatur
oleh Kepala SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
41
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 13 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan dalam
rangka mendukung pengelolaan arsip keuangan perlu disusun Jadwal Retensi Arsip Keeuangan: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud daJam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 43 tahun 2009; PP No 21 Tahun 1988; PP No 28 Tahun 2012; Perda Kota Pekalongan No 15 Tahun 2012;
Peraturan walikota ini mengatur tentang tujuan, ruang lingkup, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2014.
18 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2014
PERWALI Kota Semarang No. 101 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Perda Kota Semarang No 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan dalam pelaksanaan operasionalnya dapat berjalan secara efektif, efisien dan optimal, maka perlu meninjau kembali Keputusan Walikota No 973.08/41 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Semarang No 9 Tahun 2001 perlu Pajak Hiburan untuk disesuaikan dengan peraturan dimaksud; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas maka perlu membentuk Perwal Semarang tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kota Semarang no 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 1997; UU No 19 tahun 1997; UU No 14 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU no 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2009; UU no 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Pp No 69 Tahun 2010; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 5 Tahun 2011;
Peraturan walikota ini mengatur tentang tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa, sanksi administrasi, tata cara pemeriksaan dan pengawasan, pendelegasian kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2014.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 12 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan pengembangan nilai - nilai dasar budaya kerja aparatur pemerintah di lingkungan pemerintah kota palembang di perlukan komitmen yang tinggi dan konsisten dari seluruh jajaran aparatur pemerintah yang dapat mendukung terwujudnya penyelengaran pemerintahan daerah yang efektif dan efisien
Dasar Hukum : UU NO 28 Tahun 1959;UU No 8 Tahun 1974;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;PP No 41 Tahun 2007;Permenpan No PER/01/M>PAN/01/2007;Permenpan dan Reformasi birokasi RI No 35 Tahun 2012
Materi pokok : Hal-hal yang belum di atur dalam peraturan walikota ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebi lanjut oleh walikota
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 12 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Inspektorat Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, khususnya di lingkungan Inspektorat Kota
Banjarmasin, perlu dilakukan penyusunan dan penerapan Standar
Operasional Prosedur (SOP) pada Inspektorat Kota Banjarmasin; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a, perlu
menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 35 tabun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tabun 2011;
Peratyuran Walikota ini Mengatur Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Inspektorat Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyesuaian dan Perubahan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 12 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Pada Kecamatan Dalam Wilayah Kota Ambon Tahun 2014
ABSTRAK:
Bahwa memperhatikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional Pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan Produktivitas dan Produksi Komoditas Pertanian, oleh karena itu perlu ditetapkan ketentuan Alokasi Pupuk Bersubsidi pada Kecamatan dalam Wilayah Kota Ambon. Bahwa pupuk merupakan sarana produksi pertanian yang perlu dikelola dan dimanfaatkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi pada Kecamatan Dalam
Wilayah Kota Ambon Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Perhitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2014.
Peraturan mengatur bahwa pupuk yang diberi subsidi harus diberi label berwarna merah, mudah dibaca dan tidak mudah hilang/terhapus yang bertuliskan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan”. Alokasi pupuk bersubsidi tersebut didistribusi oleh KUD Segar dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan diproduksi oleh PT Pupuk Kalimantan
Timur dan PT Petrokimia Gresik. Peraturan ini juga mengatur bahwa untuk pemantauan dan pengawasan terhadap penyaluran, penggunaan dan harga pupuk bersubsidi dilakukan oleh KPPP (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida
)yang dibantu oleh penyuluh. Selanjutnya KPPP wajib menyampaikan laporan pemantauan dan pengawasan pupuk bersubsidi di wilayahnnya kepada Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2015.
Lampiran 10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Surakarta Tahun 2014 - 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Perwali tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Surakarta Tahun 2014 - 2025.
UU no 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 27 Tahun 2009; Perpres No 36 Tahun 2010; Perpres No 16 Tahun 2012; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 2 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 1 Tahun 2012; Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang fungsi dan sistematika RUPMK, penyusunan dan pelaksanaan RUPMK.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
33 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Cirebon Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Program Jaminan Pelayanan Kesehatan Dasar Di Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat