Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Kota Lubuk Linggau Melalui Penguatan Implementasi Kurikulum Merdeka
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Pemerintah Daerah melakukan evaluasi sistem pendidikan dengan tujuan untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan pendidikan di daerah sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program Pendidikan, bahwa dalam rangka mewujudkan Arah Kebijakan Merdeka Belajar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, Perencanaan Berbasis Data dan Guru Penggerak yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter melalui terselenggaranya pendidikan yang bermutu, berkeadilan, berkarakter dan berbudaya.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 40 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 5 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 21 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 22 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 47 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota No 24 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Kota Lubuk Linggau Melalui Penguatan Implementasi Kurikulum Merdeka dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara yang diselenggarakan di Kota Lubuk Linggau. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan, sasaran, Pelaksanaan Dukungan, Pendampingan Tugas, Monitoring dan Evaluasi, Capaian Keberhasilan Dukungan, Pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2023
PERWALI Kota Bandung No. 82 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung
Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
PERWALI Kota Bandung No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
PERWALI Kota Bandung No. 104 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD Kota Bandung Tahun 2023 No. 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung sistem pemerintahan
berbasis elektronik dan satu data di lingkungan
Pemerintah Kota Surakarta perlu interoperabilitas
data; bahwa dalam pelaksanaan inteoperabilitas data dan
informasi di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
perlu menyusun suatu pedoman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Interoperabilitas Data Dalam Penyelenggaraan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu
Data Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Layanan Interoperabilitas Data, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
34 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 16, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor : 16
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Dukungan Kebijakan Merdeka Belajar Terkait Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka dan Perencanaan Berbasis Data Lingkup Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan arah kebijakan Merdeka Belajar yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter melalui terselenggaranya pendidikan bermutu, berkeadilan, berkarakter, dan berbudaya serta selaras dengan visi dan misi Kota Baubau di bidang pendidikan, perlu dilakukan peningkatan mutu pendidikan melalui dukungan kebijakan Merdeka Belajar terkait program sekolah penggerak, implementasi kurikulum merdeka, dan perencanaan berbasis data;
b. bahwa untuk memberikan pedoman bagi pihak yang terkait dalam pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan melalui dukungan kebijakan Merdeka Belajar terkait program sekolah penggerak, implementasi kurikulum merdeka, dan perencanaan berbasis data, perlu disusun Peraturan Wali Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Kebijakan Merdeka Belajar Terkait Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, dan Perencanaan Berbasis Data Lingkup Pemerintah Kota Baubau.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
9. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, sasaran dan pelaksanaan dukungan, pendampingan tugas, monitoring dan evaluasi, ukuran keberhasilan dukungan dan anggaran peningkatan mutu pendidikan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
11 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Perwali ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, yang mengatur bahwa penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Perwali.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.56 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017; PP No.17 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Tarakan No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Tarakan No.9 Tahun 2020; Perda Kota Tarakan No.6 Tahun 2021; Perda Kota Tarakan No.4 Tahun 2022; Perda Kota Tarakan No.6 Tahun 2022; Perwali Tarakan No.73 Tahun 2021; Perwali Tarakan No.29 Tahun 2022;
Perwali ini mengatur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2022. Realisasi pendapatan daerah adalah sebesar Rp1.098.635.335.157,23, sedangkan realisasi belanja daerah adalah sebesar Rp1.096.423.300.213,83. Dengan demikian, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp146.487.097.097,94.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 62 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 16
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 62 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
disebutkan Program, Kegiatan dan sub kegiatan yang dibiayai dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya atau penggunaannya, keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD, untuk selanjutnya Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan usulan Pergeseran anggaran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Nonfisik serta Ketentuan Umum bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Palopo tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 62 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Penetapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322;
9. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 29);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120. Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1319);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07 /2022 tentang
Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum bagian
Dana Alokasi Umum yang ditentukan Penggunaannya Tahun
Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1335);
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
16. Peraturan Wali Kota Kota Palopo Nomor 62 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
PASAL I : Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 62 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2023 diubah
PASAL II : Pelaksanaan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL III : Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
NOMOR 62 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN ANGGARAN 2023
25
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 16 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 16, BD Kota Mataram Tahun 2023 Nomor 15
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023.
ABSTRAK:
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nornor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2022.
PNS dan Calon PNS, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan BLUD, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD serta PPPK diberikan Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas dengan persyaratan dan besaran sesuai dengan Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2023
PERWALI Kota Banjarbaru No. 68 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru.
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan Kota Banjarbaru dan pelayanan publik, perlu dilakukan Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru (Berita Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2021 Nomor 68)
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat