Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
UU No 6 Drt. Tahun 1956
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 18 Tahun 2016
Perda No. 10 Tahun 2016
Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut Camat, berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(1) Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan terdiri dari :
a. Kepala Kecamatan
b. Sekretariat
1) Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan
2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
c. Seksi Pemerintahan
d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban
e. Seksi Pembangunan Masyarakat Kelurahan
f. Seksi Kesejahteraan Sosial
g. Seksi Pelayanan Umum
(2) Bagan struktur organisasi Kecamatan adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut Lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat.
Dalam melaksanakan tugasnya Camat, Sekretaris Kecamatan, Lurah, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian pada Kecamatan, Sekretaris Lurah, Kepala Seksi pada Kelurahan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi atas segala kegiatan pemerintahan di wilayah kerjanya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 45 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan potensi Pariwisata di Kota Ambon perlu adanya penetapan pelaksanaan Tanda Daftar Usaha Pariwisata di Kota Ambon. Dengan adanya penetapan pelaksanaan Tanda daftar Usaha Pariwisata (TDUP), maka bagi semua usaha yang bergerak di bidang Pariwisata dapat memiliki legalitas kepastian usaha secara menyeluruh dan
terpadu di Kota Ambon. Dalam rangka penyelenggaraan Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Tanda daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Noihor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; eraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.86/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.87/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.88/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.89/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.90/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.92/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.93/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.94/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.95/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.96/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.97/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2011; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 45 Tahun 2016
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahKepegawaian, Aparatur NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Bekasi No. 68 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot Kota Bekasi
PERWALI Kota Bekasi No. 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot Kota Bekasi
PERWALI Kota Bekasi No. 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot Kota Bekasi
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Lembaran Daerah Nomor 303
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima, perlu ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dengan.
UU No.13 Tahun 2002;
UU No.13 Tahun 2003;
UU No.12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No. 5 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
-
-
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 45 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Tanjungbalai
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kota Tanjungbalai, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan kedudukan,Susunan Organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Tanjungbalai sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan meningkatkan kinerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Tanjungbalai.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU nomor 12 Tahun 2011; UU nomor 5 Tahun 2014; UU nomor 23 Tahun 2014; UU nomor 30 Tahun 2014; PP nomor 20 Tahun 1987; PP nomor 18 Tahun 2016; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; uraian tugas dan fungsi; tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
16 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 45 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PROSEDUR TETAP OPERASIONAL (PROTAP) SATPOL PP KOTA BOGOR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 45 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA MANADO TIPE A
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat