Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 21 Tahun 2011

Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum ((PDAM) Tirta Patriot Kota Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 21 Tahun 2011 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum ((PDAM) Tirta Patriot Kota Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
12 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2011
Tanggal Berlaku
12 Mei 2011
Sumber
BD 2011/21 Seri E
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 276 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Bekasi No. 45 Tahun 2016 tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot Kota Bekasi
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Bekasi No. 68 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot Kota Bekasi
  2. PERWALI Kota Bekasi No. 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot Kota Bekasi
  3. PERWALI Kota Bekasi No. 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot Kota Bekasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan