Tanda Daftar Usaha Pariwisata
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD. NO. 2016/45, LL KOTA AMBON : 34 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pengembangan potensi Pariwisata di Kota Ambon perlu adanya penetapan pelaksanaan Tanda Daftar Usaha Pariwisata di Kota Ambon. Dengan adanya penetapan pelaksanaan Tanda daftar Usaha Pariwisata (TDUP), maka bagi semua usaha yang bergerak di bidang Pariwisata dapat memiliki legalitas kepastian usaha secara menyeluruh dan
terpadu di Kota Ambon. Dalam rangka penyelenggaraan Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Tanda daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Kota Ambon.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Noihor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; eraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.86/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.87/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.88/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.89/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.90/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.92/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.93/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.94/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.95/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.96/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.97/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2011; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur mengenai Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
|