Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) BAGI KENDARAAN DINAS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 70 Tahun 2016
PERWALI Kota Depok No. 43 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Di Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakaan ketentuan Peraturan Daerah Kota
Kendar i Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender
dalam Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Daerah di Kota Kendari agar implementasi
pengarusutamaan gender di Kota Kendari dapat dilaksanakan secara
terpadu, sistematis dan terkoordinasi;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi
terhadap perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan
Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekeijaan dan
Jabatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3836);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 95 Republik Indonesia Nomor 4419);
Tambahan Lembaran Negara
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 ten tang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 ten tang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di
Daerah;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun
2013 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2013 Nomor 9);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 8);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2015
Nomor 11);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
12. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan
Konvensi Hak Anak;
13. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
TUGAS DAN KEWAJIBAN
PERENCANAAN DAN PENGGANGGARAN
DATA TERPILAH
PENGORGANISASIAAN PUG
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
PEMBIAYAAN DAN PENGHARGAAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 70 Tahun 2016
BUMD - PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4), Pasal 17 ayat (2), PERDA Kota Mataram No. 2 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram No 02 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 40 Tahun 2007;
UU No. 11 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 39 Tahun 2012;
PP No. 47 Tahun 2012;
Permendagri No. 13 Tahun 2012;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Provinsi NTB No. 6 Tahun 2012;
PERDA Kota Mataram No. 2 Tahun 2014;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016;
PERGUB NTB No. 10 Tahun 2013.
Ketentuan Umum; Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup; Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Kelembagaan; Sinergi Program, Pemantauan dan Pelaporan; Penghargaan; Sanksi Administrasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
-
-
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 70 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 70
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS MALANG COMMAND CENTER PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 7
ayat (3) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Malang
Command Center pada Dinas Komunikasi dan Informatika;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalamlingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat
dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3354);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
peraturan ini mengenai pembentukan , kedudukan, susunan organisasi , tugas dan tata kerja unit pelaksana teknis malang command center pada dinas komunikasi dan informatika . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pembentukan ; kedudukan , susunan organisasi dan tugas ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
jumlah 7 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 69 Tahun 2016
APBD - Pendidikan - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA TIDAK MAMPU DAN BERPRESTASI DI KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA TIDAK MAMPU DAN BERPRESTASI DI KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Walikota diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan untuk menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan;
b. Dalam rangka meningkatkan semangat dan kualitas mahasiswa berprestasi yang sedang menempuh pendidikan perlu diberikan bantuan biaya pendidikan;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Tidak Mampu dan Berprestasi di Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 20 Tahun 2003;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 17 Tahun 2010;
Permendgari No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis, Kriteria dan Persyaratan; Pembiayaan; Peneglolaan dan Tata Cara Penyaluran Bantuan; Pelaksanaan Penyaluran; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
-
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 69 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Kota Palembang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang perlu menetapkan Perwali ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis, kelompok jabatan fungsional, pembiayaan, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Mencabut Bab II Bagian Keduabelas Perwali No. 41 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Daerah Kota Palembang
14 hlm, Lampiran : 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat