Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Be1anja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus
dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan
bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, Walikota Banjarmasin selaku pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Walikota tentang Mekanisme
Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, meliputi Pejabat Pelaksana Penatausahaan Keuangan Daerah; Dasar Pengajuan Permintaan Pembayaran; Jenis Belanja dan Pengaturan Permintaan Pembayaran; Uang Persediaan; Pengelolaan Panjar; Tambahan Uang Persediaan; Prosedur Pengajuan SPP dan Penerbitan SPM; Prosedur Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana; dan Pelaporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Walikota ini mencabut: Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 01 Tahun 2015 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah; dan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 71 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 01 Tahun 2015
tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Behan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELUARAN KAS UNTUK YANG BERSYARAT MENGIKAT DAN WAJIB TAHUN 2017 SEBELUM RENCANA PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2017 DITETAPKAN DAN DITEMPATKAN DALAM LEMBARAN DAERAH
ABSTRAK:
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 132 ayat (4) menyatakan bahwa pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja bersifat wajib sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah, ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2015
Pengeluaran kas yang bersifat mengikat merupakan pengeluaran kas untuk belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan dengan jumlah yang cukup untuk setiap bulan dalam Tahun Anggaran 20 17
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pemberantasan Pungutan Liar
ABSTRAK:
Bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera melalui pembentukan Unit Pemberantas Pungutan Liar dengan melibatkan lintas instansi yang membidangi penegakan hokum di Kota Salatiga.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancer, berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan landasan hukum mengenai pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Unit Pemberantas Pungutan Liar.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Instansi Vertikal di Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Pembentukan, Kedudukan Dan Tugas, Susunan Organisasi, Tata Kerja
- Peran Serta Masyarakat
- Sosialisasi
- Pembiayaan
- Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 201 Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah, perlu ditetapkan besaran UP masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemko Pekalongan TA 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Besaran UP perangkat daerah Kota Pekalongan TA 2017 denga perwali;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 tahun 1950; UU no 23 Tahun 2014; PP no 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang besaran uang persediaan tergantung masing-masing pagu anggaran masing-masing PD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor
169. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuanganan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Perangkat Daerah;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
128/MENKES/SK/11/2004, tentang Kebijakan Dasar
Pusat Kesehatan Masyarakat;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
267 /MENKES/SK/IIl/2008, tentang Pedoman Teknis
Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8).
BABI
KETERTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo.
6. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Palopo.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo.
8. Unit Pelaksana Teknis disingkat UPT adalah UPT Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Palopo.
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat
10. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugasjabatan.
11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegangjabatan.
BABII
. PEMBERTUKAR DAN KEDUDUKAR
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPT Puskesmas masing-masing:
a. UPT Puskesmas Wara;
b. UPT Puskesmas Wara Utara; c. UPT Puskesmas Bara Permai; d. UPr Puskesmas Wara Selatan; e. UPT Puskesmas Maroangin;
f. UPT Puskesmas Pontap;
g. UPT Puskesmas Benteng;
h. UPT Puskesmas Wara Barat;
i. UPT Puskesmas Sendana;
j. UPT Puskesmas Mungkajang; dan k. UPT Puskesmas Wara Utara Kota.
(2) UPT Puskesmas pada masing-masing Kecamatan :
a. Puskesmas Wara terdiri dari :
- Kelurahan Boting
- Kelurahan Tompotikka
- Kelurahan Lagaligo
- Kelurahan Dangerakko
- Kelurahan Pajalesang
b. Puskesmas Mungkajang terdiri dari :
- Kelurahan Mungkajang
- Kelurahan Murante
- Kelurahan Latuppa
- Kelurahan Kambo
c. Puskesmas Wara Selatan terdiri dari:
- Kelurahan Sampoddo
- Kelurahan Songka
- Kelurahan Takkalala
- Kelurahan Binturu
d. Puskesmas Sendana terdiri dari :
- Kelurahan Peta
- Kelurahan Mawa
- Kelurahan Purangi
- Kelurahan Sendana
e. Puskesmas Wara Utara terdiri dari
- Kelurahan Balandai
- Kelurahan Temmaleba
- Kelurahan Rampoang
f. Puskesmas Wara Utara Kota terdiri dari:
- Kelurahan Salobulo
- Kelurahan Patte'ne
- Kelurahan Luminda
- Kelurahan Sabbamparu
g. Puskesmas Barapermai terdiri dari :
- Kelurahan Batu Walenrang
- Kelurahan Mancani
- Kelurahan To'Bulung
- Kelurahan Buntu Datu
h. Puskesmas Maroangin terdiri dari :
- Kelurahan Maroangin
- Kelurahan Salubattang
- Kelurahan Jaya
1. Puskesmas Wara Barat terdiri dari:
- Kelurahan Tamarundung
- Kelurahan Lebang
- Kelurahan Battang
- Kelurahan Battang Barat
j. Puskesmas Pontap terdiri dari :
- Kelurahan Batupasi
- Kelurahan Pontap
- Kelurahan Salutellue
- Kelurahan Ponjalae
- Kelurahan Penggoli
- Kelurahan Amasangan
k. Puskesmas Benteng terdiri dari:
- Kelurahan Benteng
- Kelurahan Malatunrung
- Kelurahan Surutanga
- Kelurahan Salekoe
1. Puskesmas Daerah Wisata Padang Lambe terdiri dari :
- Kelurahan Padang Lambe
- Kelurahan Sumarambu
(3) UPI' Puskesmas masing-masing dimaksud pada ayat (1), yang masing masing dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BABIII
SUSUNAlf ORGANISASI
Pasal 3
( 1) Susunan Organisasi UPI' Puskesmas, terdiri dari :
a. kepala UPI';
b. subbagian tata usaha, dan
c. jabatan fungsional
(2) Bagan Struktur Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB IV
TUGAS DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas Dan Rincian Tugas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugas pokok dan kewenangan Dinas Kesehatan dibidang Pelayanan Kesehatan dalam wilayah kerjanya dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas.
(2) Rincian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
a. menyusun rencana kegiatan UPT Puskesmas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/ atau
menandatangani naskah dinas;
d. menyelenggarakan pembangunan berwawasan kesehatan;
e. menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat;
f. menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama;
g. menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat;
h. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT Puskesmas untuk mengetahui untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
i. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
j. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Puskesmas;
k. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
1. membuat laporan hasil kegiatan serta memberi saran pertimbangan
kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
m. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
n. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan
sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Tugas dan Rincian Tugas Kepala Subbagtan Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, um.um, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPT Puskesmas.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengik.uti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT Puskesmas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program
UPT Puskesmas;
h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
1. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
J. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan
hukum;
k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
1. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan;
m. mengoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi
dan tatalaksana;
n. mengoordinasikan dan melakuk.an pelaksanaan urusan kerumah
tanggaan;
o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah
dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan
tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata
Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
BABV
JABATAR FURGSIORAL
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
e adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPr Puskesmas dilaksanakan
berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVI TATAKERJA
Pasal 7
(1) Kepala UPT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT Puskesmas melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip: a. hierarki; b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi; e. sinkronisasi; f. simplifikasi; g. akuntabilitas; h. transparansi; i. efektivitas; dan j. efisiensi;
Pasal 8
(1) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh - personil dalam lingkungan UPT Puskesmas wajib mematuhi petunjuk dan arahan
pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/ atau sesuai
kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis UPT Puskesmas.
(3) Kepala UPT dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan
tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT mengembangkan. koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Puskesmas.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Palopo Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lernbaran Serita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang No 83 Tahun 2016 Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Setelah ditetapkannya APBD TA 2017, terdapat kewajiban kepada pihak ketiga terkait pekerjaan yang telah diselesaikan pada tahun 2016 yang belum dianggarkan dan rencana pinjaman jangka pendek untuk menutupi kekurangan arus kas. Perubahan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan tersebut telah disetujui DPRD, maka perlu menetapkan perwali tentang perubahan atas Perwali No. 83 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2017. Diatur mengenai perubahan nilai Rincian ABPD yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Buku Kesehatan Ibu dan Anak
ABSTRAK:
Dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan anak, Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya peningkatan pemahaman masyarakat tentang kesehatan ibu dan anak dengan peningkatan pemanfaatan Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Buku Kesehatan Ibu dan Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Buku KIA; Hak dan Kewajiban; Penggunaan Buku KIA; Penggantian Buku KIA; Pencatatan dan Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Pendanaan; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh No. 1 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA KOTAMOBAGU NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan efisiensi pembiayaan untuk perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2017, serta guna memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, dipandang perlu menerbitkan standar biaya perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2017;
Dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 4 Tahun 2007, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 31 Tahun 2016, Perda No. 12 Tahun 2016, Perwako Kotamobagu No. 61 Tahun 2016, ;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Biaya Perjalanan Dinas
3. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat