PERWALI Kota Banjarbaru No. 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dalam Negeri Dan Luar Negeri Serta Komponen Lainnya Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Honorer Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Mengubah
PERWALI Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2016 tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Negri Dan Luar Negri Serta Komponen Lainnya Bagi Pejabat Negara, Pegawai negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pegawai Honorer Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Negeri dan Luar Negeri Serta Komponen Lainnya Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Honorer Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Negeri dan Luar Negeri Serta Komponen Lainnya Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Honorer Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka evaluasi serta adanya ketentuan
yang belum diakomodir dalam Peraturan Walikota
Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016tentang Tarif
Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Dalam Negeri dan Luar Negeri serta Komponen Lainnya
Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak
Tetap dan Pegawai Honorer Lainnya di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarbaru, perlu dilak.ukan
perubahan Peraturan Walikota Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 83 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun
2016 tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Dalam Negeri dan Luar Negeri serta Komponen Lainnya bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Honorer Lainnya di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang No. 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2017 No 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
ABSTRAK:
Bahwa jenjang nilai pengadaan barang dan jasa telah diatur dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layangan Umum Daerah Puskesmas (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 11); bahwa untuk mengakomodir besaran jenjang nilai pengadaan barang dan jasa maka Peraturan Walikota tersebut perlu diubah dan disempurnakan; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Jenjang Nilai Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 1980; PP No 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan No 128 Tahun 2004; Peraturan Menteri Keuangan No 08/PMK.02/2006 Tahun 2006; Permendagri No 61 Tahun 2007; Peraturan Meneteri Keuangan No 92/PMK.05/2011 Tahun 2011; Perda Kota Padang No 6 Tahun 2016; dan Perwako Padang No 11 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini merubah tentang Ketentuan Pasal 5 Peraturan Walikota Padang No 11 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Walikota Padang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
Peraturan Walikota No 6 Tahun 2017 tantang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pajak Parkir, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Parkir
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
8. Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 7 Tahun 2016
1. KETENTUAN UMUM;
2. TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK PARKIR;
3. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
-
-
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang No. 06 Tahun 2017
pEMBERIan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 06, BD 2017 NO. 6, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 4 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang besarnya tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
b. bahwa sampai saat ini masih terbatasnya penyediaan rumah jabatan pimpinan atau rumah dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang, sehingga perlu diberikan tunjangan perumahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
10. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2005
11. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008
12. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2016
13. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 50 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Besar Tunjangan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2017 Nomor 6/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PELAKSANAAN 5 (LIMA) HARI KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2008
tentang Disiplin Jam Kerja bagi Pegawai Negeri sipil di
Lingkungan Departemen dalam Negeri dan dalam
rangka memelihara efektifitas, efisiensi, tata tertib,
suasana kerja, peningkatan disiplin Aparatur Sipil
Negara, dan meningkatkan kinerja guna mewujudkan
kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja
Pegawai, sehingga dapat mewujudkan peningkatan
pelayanan kepada masyarakat, perlu pengaturan
pelaksanaan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Batu tentang Penetapan Pelaksanaan 5 (Lima)
Hari Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota
Batu.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 411);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4450);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
2008 tentang Pendelegasian Wewenang Penjatuhan
Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015
tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan;
12. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan ini memuat Penetapan Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batu yang berisi ketentuan umum, hari dan jam kerja, pelaksanaan apel pegawai, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, Peraturan
Walikota Batu Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Penetapan Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja dan
Penggunaan Pakaian Dinas, serta Pembinaan Disiplin
Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batu dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PASAL 2 AYAT (3) PERMENDAGRI NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTAG PENGELOLAAN JDIH, PASAL 182 PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2014; BAHWA DALAM RANGKA MENINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT ATAS KEBUTUHAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM SECARA LENGKAP; PERLU MNETAPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG JDIH
TATA CARA PERJALANAN DINAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2017 NOMOR 513
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PERJALANAN DINAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan agar lebih efektif dan efesien dalam hal perjalanan dinas, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata cara Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Batarr. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Batam dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Batam dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
5 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Biaya Jasa Pelayanan Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan apresiasi bagi warga pelayan masyarakat di Kota Pasuruan serta untuk meningkatkan kinerja tenaga pendidik keagamaan, tenaga pendidik Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, tenaga pendidik Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, tenaga Pendidikan Anak Usia Dini, dan tenaga pendidik yang belum mendapatkan sertifikasi dan/atau tunjangan fungsional dari Pemerintah dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat maka perlu mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Pasuruan;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4738);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun
2010;
10. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-
2021;
11. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
12. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun
2011 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
13. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota;
14. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun
2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah;
15. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 80 Tahun
2016 tentang Pedoman Pemberian Biaya Jasa
Pelayanan bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota
Pasuruan;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Biaya Jasa Pelayanan bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 80), diubah sebagai berikut: Ketentuan dalam Pasal 3 ditambah 5 (lima) huruf yakni huruf d, e, f, g, dan h;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 6 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur Negara , Tindak Pidana Korupsi
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Malang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Malang untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Menetapkan PERATURAN TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA, WAJIB LHKPN , TATA CARA PENYAMPAIAN LHKPN , UNIT PENGELOLAAN LHKPN ,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2015 tentang Wajib Lapor Harta kekayaan Penyelenggara Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2017
PERWALI Kota Tegal No. 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal
ABSTRAK:
Untuk memberikan kesempatan seluas luasnya bagi warga negara usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah, dilaksanakan penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah berjalan secara efektif, efisien, objektif, dan tidak diskriminatif maka ditetapkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Tegal Tahun Pelajaran 2016/2017.
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 20 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1986; PP No 19 Tahun 2005; PP No 22 Tahun 2007; PP No 17 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 6 Tahun 1988; Perda Kota Tegal No 4 Tahun 2016; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendikbud No 4 Tahun 2016; Perwal Tegal No 18 Tahun 2016; Perwal No 26 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tegal ini mengatur tentang pedoman penerimaan peserta didik baru di kota tegal tahun pelajaran 2016/2017, meliputi ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinsip dan asas; penyelenggaraan; mekanisme pelaksanaan kegiatan PPDB; monitoring, pelaporan, dan evaluasi; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat