Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Pengadaan jasa konstruksi yang memenuhi
tata nilai pengadaan dan kompetitif mempunyai peran
penting bagi ketersediaan infrastruktur yang
berkualitas sehingga akan berdampak pada
peningkatan pelayanan publik dan pengembangan
perekonomian nasional dan daerah.
Perlu pengaturan mengenai tata cara pemilihan
Penyedia jasa konstruksi yang jelas dan komprehensif
sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif dalam
pemilihan Penyedia jasa
konstruksi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan jasa Kontruksi Melalui Penyedia, Peraturan
Menteri ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah
dalam menyusun dokumen pengadaan jasa konstruksi
melalui penyedia.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam
Perkara Uji Materiil No.64 P/HUM/2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia, yang memuat: Ketentuan Umum; Pelaku Pengadaan Jasa Konstruksi; Perencanaan Pengadaan; Persiapan Pengadaan Melalui Penyedia; Persiapan Pemilihan Penyedia; Pelaksanaan Pemilihan Penyedia; Persiapan dan Penandatanganan Kontrak; Standar Dokumen Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
62 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISAI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA ATAT KERJA SEKRETARIAT DAERAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, susunan organisai, tugas dan fungsi serta atat kerja sekretariat daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan lahirnya Peraturan menteri Dalam negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu dilakukan penyesuaian Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Kota Pariaman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisai, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Paariaman;
UU No 12 Th 2002, UU No 23 Th 2014,
Peraturan Walikota ini tentang Kedudukan, Susunan Organisai, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Paariaman dengan sistematika sebagai berikut:
Ketentuan Umum,
Kedudukan dan Susunan Organisasi,
Tugas Pokok dan Fungsi,
Tata Kerja,
Kepegawaian,
Ketentuan Peralihan,
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
75
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2020
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Padang Panjang No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur SIpil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI UNTUK APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tambahan penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk memotivasi semangat kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, perlu diberikan tambahan penghasilan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerh, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran tambahan Penghasilan untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
UU No 8 Th 1956, UU No 23 Th 2014, PP No 12 Th 2019, Permendagro No 13 Th 2006, Perwako Padang Panjang No 3 Th 2020,
Menetapkan Besaran tambahan Penghasilan untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Mencabut Keputusan Walikota padang Panjang No 31 Th 2019 tentang Besaran tambahan Penghasilan untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 4 Tahun 2014
PERWALI Kota Bontang No. 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Stimulan dan Bantuan Biaya Tugas Akhir Pendidikan Tinggi Peraturan Wali Kota Bontang
Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Stimulan dan Bantuan Biaya Tugas Akhir Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya penyempumaan dan
perubahan nomenklatur pada Sekretariat Daerah
sebagaimana dimuat dalam Peraturan Wali Kota Bontang
Nomor 55 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat
Daerah, perlu mengubah peraturan yang telah ditetapkan
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perwali No.34 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan Peraturan Wali Kota Bontang
Nomor 34 Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2021.
Mengubah Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 34 Tahun 2019
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2019
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA-SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2019 NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 42 TAHUN 2016
TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN
KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan pelaksanaan
fasilitasi profesi Aparatur Sipil Negara perlu dilakukan
perubahan susunan organisasi khususnya pada Bidang
Pembinaan dan Informasi Aparatur Sipil Negara beserta
uraian tugas dan fungsinya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42
Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 18 tahun 2016; PERDA No. 2 Tahun 2016; PERWALI No.42 tahun 2016.
Dalam melaksanakan tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia mempunyai fungsi:
a. perumusan dan pengoordinasian penyusunan
kebijakan, program dan kegiatan di bidang
kepegawaian dan pengembangan sumber daya
manusia;
b. penyusunan pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk
pelaksanaan kebijakan bidang kepegawaian dan
pengembangan sumber daya manusia;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang kepegawaian dan
pengembangan sumber daya manusia; Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala
Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbidang,
Kepala Subbagian dan Kelompok Jabatan Fungsional
harus menerapkan prinsip tentang pola mekanisme
hubungan keija dan koordinasi baik dalam lingkungan
masing-masing maupun antar satuan organisasi di
lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain di
luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan
fungsi masing-masing. Jabatan struktural pada Badan diangkat dan
diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penempatan pegawai pada perangkat daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
mengubah PERWALI No. 42 Tahun 2016
10 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2012
PENETAPAN TUNJANGAN PERUMAHAN - KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DPRD - KOTA SUNGAI PENUH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2016/No. 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN TUNJANGAN PERUMAHAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DPRD KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas DPRD Kota Sungai Penuh dan melaksanakan ketentuan Pasal 29 Perda Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh disediakan Tunjangan Perumahan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 18 Tahun 2010.
Perwali ini mengatur mengenai Penetapan Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sungai Penuh, meliputi; Tata Cara dan Besarnya Tunjangan Perumahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemberian Tunjangan Perumahan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD dibayar terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 58 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 4 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Tata Cara Pelaksanaan Penatausahaan dan Penggunaan Barang Milik Daerah;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penatausahaan dan Penggunaan Barang Milik Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2013);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4855);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materiil Daerah;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Milik Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Walikota ini mengatur tata cara pelaksanaan penatausahaan dan penggunaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, yang secara administrasi dilaksanakan secara terpisah dengan penatausahaan dan penggunaan Barang Milik Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2014.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat