Administrasi dan Tata Usaha Negara - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan atas Kondisi Kerja Bagi Camat, Ajudan, Sespri Dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir Tp-Pkk, Sopir Gow dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran tugas Camat dipandang perlu diberikan tambahan penghasilan
berdasarkan kondisi kerja yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
bahwa untuk mendukung kelancaran tugas Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, TP-PKK, GOW,
Dharmawanita Kota Pariaman diperlukan staf yang memiliki loyalitas dan mampu menghadapi kondisi
kerja yang beresiko dan melampaui kondisi kerja normal serta dapat menjaga kerahasiaan negara,
dipandang perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja yang sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman
tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan Atas kondisi kerja Bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir
Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir TP-PKK,
Sopir GOW dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2018;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 15 Tahun 2017, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 60 Tahun 2017, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan Atas kondisi kerja Bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir TP-PKK, Sopir GOW dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2018, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM;
2. PENETAPAN TAMBAHAN PENGHASILAN ATAS KONDISI KERJA;
3. KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN;
4. MEKANISME PEMBAYARAN;
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanggulangan Pemasungan Orang dengan Gangguan Jiwa
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Prabumulih yang di pasung atau di kekang secara fisik oleh keluarga dan / atau dengan lingkungannya maka perlu dilakukan upaya-upaya sehingga yang bersangkutan mendapatkan perlakuan sesuai dengan martabatnya sebagai seorang manusia; sesuai ketentuan dalam UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pemerintah Daerah wajib melakukan penatalaksanaan dan upaya rehabilitasi terhadap ODGJ yang terlantar mengelandang, yang dapat mengancam keselamatan dirinya dan atau orang lain, dan atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penanggulangan Pemasungan ODGJ.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 6 Tahun 2001, UU No. 39 Tahun 1997, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Permenkes No. 1993/kdj/u/1070, Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penanggulangan Pemasungan ODGJ, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud, tujuan dan sasaran, penanggulangan pemasungan, peran serta masyarakat, pembiayaan dan pengendalian, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2018
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2011 ten tang Retribusi
Rumah Potong Hewan, Pasal 75 ayat (3) Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum,
Pasal 65 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pasal 28 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 tentang Retribusi Izin
Trayek, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Retribusi
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
tahun 2008 Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 4)
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 4);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2014 ten tang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 5);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2017 Nomor 10);
14. Peraturan Walikota Kendari Nomor 36 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Kendari
Tahun 2017 Nomor 36);
KETENTUAN UMUM
INSENTIF PEMUNGUTAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengelolaan
badan layanan umum daerah di lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2006
Nomor 22).
Mengatur tentang BLUD SKPD dan BLUD pedoman penyusunan Rencana Strategis Bisnis BLUD yang mencakup
pernyataan visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja, rencana pencapaian lima tahunan, dan proyeksi keuangan lima tahunan.
Rencana Strategis Bisnis disusun dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Probolinggo dan Rencana Strategis SKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 56 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2018 MENDAHULUI PENETAPAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2018.
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 160 Lampiran Permendagri No. 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018 angka romawi III huruf b dan Perpres No. 107 Tahun 2017 tentang Rincian APBD TA 2018, maka terhadap Perwali tentang Penjabaran APBD TA 2018, perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan dimaksud.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 15 Tahun 2017; PP N0. 20 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Perpres No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2009; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2012; Perda No. 16 Tahun 2017.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Kota Jambi TA 2018 Mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Jambi TA 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 11 Tahun 2018
anggaran dana jaminan kapitasi kesehatan tingakt pertama - pedoman pelaksanaan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2018 No. 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaraan Dana Jaminan Kapitasi Kesehatan Tk. Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah perlu menyusun Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Jaminan Kapitasi Kesehatan TIngkat Pertama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Anggaran Dana Jaminan Kapitasi Kesehatan Tingkat Pertama;
UU Nomor 8 Tahun 1956; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 24 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 12 Tahun 2013; Perpres Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan peraturan walikota solok tentang pedoman pelaksanaan anggaran dana jaminan kapitasi kesehatan tingkat pertama yang memuat ketentuan umum; pengelolaan dana kapitasi; pemanfaatan dana kapitasi JKN; jasa pelayanan kesehatan; biaya operasional pelayanan kesehatan; pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
Peraturan Walikota Solok Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan, Pemanfaatan dan Pertanggungjawaban Dana KApitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan TIngkat Permata Milik Pemerintah Kota Solok dicabut.
Peraturan Walikota Solok Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Jaminan Kapitasi Kesehatan Tingkat Pertama.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2018
PERWALI Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2018 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018, dengan perubahan pada Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (1) dan (2) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Kota Cimahi Tahun 2018 No. 399
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah di Balai Benih Ikan Air Tawar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat