Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 47 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan peraturan presiden republik indonesia nomor 5 tahun tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 123 tahun 2016 tentang petunjuk teknis dana aslokasi khusus fisik;
b. berdasarkan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018 disebut bahwa DAK dianggarkan sesuai peraturan presiden tentang rincian APBN Tahun anggaran 2018 atau peraturan menteri keuangan alokasi DAK tahun anggaran 2018 dan apabila peraturan tersebut di terbitkan setelah peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2018 ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi DAK dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabatan APBD tahun anggaran 2018 dengan pemberintahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan ABPD tahun anggaran 2018 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintahan daerah yang tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2018
c. berdasarkan ketentuan pasal 86 ayat (1) dan ayat (6) peraturan daerah kota makassar nomor 4 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang mengamanahkan pengesahan anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan atar jenis belanja serta pengeseran objek belanja dan antar rincian objek belanja diformulasikan dalam DPPA-SKPD yang kemudian ditetapkan dalam peraturan walikota;
d. surat menteri dalam negeri republik indonesia nomor: 426.3/2273/SJ tanggal 11 april 2018 perihal perubahan rute pengerakan obor (torch relay) asian games xvii tahun 2018;
e. surat direktur jenderal penyediaan perumahan kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor : PR 0103-RW/340 tanggal 7 juni 2018. perihal mekanisme pelaksanaan bantuan rumah swadaya
f. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, terdapat rincian objek kegiatan dalm dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD) TA. 2018 yang dianggap tidak sesuai dengan peruntukannya yang diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah dengan surat:
1. surat kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman kota makassar nomor : 640;1092-disperkam/vi/2018. tanggal 21 juni 2018, perihal permohonan perubahan DPA (parsial) tahun anggaran 2018;
2. surat pit. kepala dinas lingkungan hidup kota makassar nomor : 560.3/1964/dlh/vi/2018, tanggal 28 juni 2018 perihal usulan pergeseran rekening belanja dpa-skpd ta. 2018;
3. surat kepala dinas pemuda dan olahraga kota makassar nomor: 900/756/dispora/vii/2018. tanggal 9 juli 2018 perihal dukungan persiapan dan pelaksanaan kegiatan torch relay;
4. surat pit. kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah kota makassar nomor: 900/487/vii/2018. tanggal 9 juli 2018 perihal usulan pengeseran rekening belanja DPA.SKPD TA. 2018.
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b ,huruf c, hutuf d dan huruf e maka perlu ditetapkan dengan peraturan walikota makassar.
1. pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar negara kesatuan republik indonesia tahun 1945;
2. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822);
3. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 75, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4286);
4. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4286);
5. undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaraan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 5, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4355);
6. undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dantanggung jawab keuangan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 66, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4400);
7. undang-undang nomor 33ctahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 1215, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4438);
8. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2011 nomor 82, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5234);
9. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan undnag-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2015 nomor 58, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5679);
10. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang perbendaraan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 292, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5601);
11. peraturan presiden republik indonesia nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 123 tahun 2016 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik (lembaran negara republik indonesia tahun 2018 nomor 11);
12. peraturan pemerintah nomor 51 tahun 1971 tentang perubahan batas-batas daerah kota nadya makassar dan kabupaten gowa, maros dan pangkajene dan kepulauan dalam lingkupan daerah proposi selawesi selatan (lembaran negara republik indonesia tahun 1971 nomor 65, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 2970);
13. peraturan pemerintah nomor 86 tahun 1999 tentang perubahan nama kota ujung pandang menjadi kota makassar dalam wilayah proposi sulawesi selatan (lembaran negara republik indoneisia nomor 193);
14. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2006 nomor 140, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4578);
15. peraturan pemerintahan nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan (lembartan negara republik indonesia tahun 2010 nomor 123, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5165);
16. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahhun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kesua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 23 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah);
17. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah (berita negara republik indonesia tahun 2015 nomor 3026);
18. peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan anggaran pendepatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018 (berita negara republik indonesia tahun 2017 nomor 825);
19. peraturan menteri pemdidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 8 tahun 2018 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus bidang pendidikan (berita negara republik indonesia tahun 2018 nomor 426);
20. peraturan kepala badan kependudukan dan keluarga berencana nasional nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk operasional penggunaan dan alokasi khusus sub bidang keluarga berencana:
21. peraturan daearah kota makassar nomor 4 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah (Lembaran daerah kota makassar tahun 2009 nomor 4);
22. peraturan daerah kota makassar nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (lembaran daerah kota makassar nomor 8 tahun 2016);
23. peraturan daerah kota makassar nomor 6 tahun 2017 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kota makassar tahun anggaran 2018 (lembaran daerah kota makassar nomor 6 tahun 2017);
24. peraturan walikota makassar nomor 28 tahun 2014 tentang kebijakan akuantans pemerintah kota makassar (berita daerah kota makassar nomor 28 tahun 2014);
25. peraturan walikota makassar nomor 29 tahun 2014 tentang kebijakan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah kota makassar makassar (berita daerah kota makassar nomor 29 tahun 2014);
26. peraturan walikota makassar nomor 57 tahun 2014 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah berita daerah kota makassar nomor 28 tahun 2014);
27. peraturan walikota makassar nomor 47 tahun 2017 tentangprnjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kota makassar tahun anggaran 2018 (berita daerah kota makassar tahun 218 nomor 47);
28. peraturan walikota makassar nomor 47 tahun 2017 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kota makassar tahun anggaran 2018 (berita daerah kota makassar tahun 2017 nomor 47) sebagaimana telah diubah terakhir dengan perubahan atas peraturan walikota makassar nomor 47 tahun 2017 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kota makassar tahun anggaran 2017.
pasal i : beberapa ketentuan dalam peraturan walikota makassar
pasal ii : perubahan sebagaimana dimaksud dalam
pasal iii : peraturan walikota ini berlaku
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2018
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 98 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara Dan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
Mengubah
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Bitung
ABSTRAK:
- Berkenaan dengan penataan kelembagaan UPTD Kota sebagai tindak lanjut dari PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pemendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perwali Bitung No. 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, SOTK Dinas Pendidikan Kota Bitung
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 5 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014. sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permendagri No. 12 Tahun 2017;
- Perda Kota BItung No. 8 Tahun 2016;
- Dinas merupakan unsur pendukung tugas Walikota di bidang pendidikan yang dipimpin seorang kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekda;
- Susunan organisasi dinas terdiri dari kepala dinas, sekretariat, bidang, kelompok jabatan fungsional dan UPTD;
- Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan;
- Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dibebankan pada APBD Kota BItung dan atau subsidi perimbangan keuangan pemerintah pusat atau bantuan pemerintah provinsi serta sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Perwali ini mengubah sebagian ketentuan Perwali Bitung No. 56 Tahun 2016;
41 Pasal, dan 3 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat daerah, perlu menetapkan Peraturan walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Ketahanan pangan, Pertanian dan Perikanan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Kota Tangsel No 5 Th 2016; Perda Kota Tangsel No 8 Th 2016; Perwal Tangerang Selatan No 62 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Susunan Organisasi; 3. Jabatan Fungsional; 4. Tata Kerja; 5. pambiayaan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2018.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Lelang Eks Tanah Bengkok
ABSTRAK:
bahwa guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan khususnya pengelolaan tanah-tanah eks bengkok Desa yang telah berubah statusnya menjadi Kelurahan, perlu diatur pengelolaannya dan dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan bagi Pemerintah Daerah dan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan daya guna dan hasil guna, dipandang perlu mengatur pengelolaan eks tanah bengkok yang meliputi tata cara lelang tanah eks bengkok sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Lelang Eks Tanah Bengkok.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 27 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Obyek dan Lokasi Lelang, Pengelolaan, Tata Cara Pelaksanaan Lelang, Sanksi, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Pada saat Peraturan walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Lelang Sewa Garapan Tanah Eks Bengkok, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD No 12/ 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada Dinas Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti penataan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pemerintah Kota Salatiga telah mengajukan permohonan rekomendasi pembentukan unit pelaksana teknis daerah pasar kepada Gubernur.
Bahwa sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 27 Desember 2017 No 061/19569 hal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kota Salatiga, pembentukan unit pelaksana teknis daerah pasar dinyatakan telah memenuhi kriteria pembentukan unit pelaksana teknis daerah kelas A.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, Peraturan Walikota Salatiga No.64 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Perdagangan, perlu dilakukan peninjauan kembali dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kondisi tertentu di Kota Salatiga.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Pembentukan UPTD Pasar
- Susunan Organisasi UPTD Pasar
- Tugas dan Fungsi UPTD Pasar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SABANG NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA SABANG TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2018, perlu dilakukan penyesuaian dalam Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2018; bahwa dalam rangka menindaklanjuti pergeseran antar objek rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dan pergeseran antar rincian objek belanja dalam jenis belanja berkenaan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 33 Tahun 2017; Qanun Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2009; Qanun Kota Sabang Nomor 7 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini berisi tentang perubahan ketentuan lampiran Peraturan Walikota Sabang Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2018
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Sistem Pengendalian Intern
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD NOMOR 12/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, pelaporan keuangan yang handal , pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang - undangan, pemerintah Kota Madiun melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
b. dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dn efisien di lingkungan pemerintah kota Madiun perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Walikota tentang Pedoman Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Oengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
Mengatur mengenai Pedoman Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah Di Lingkungn Pemerintah Kota Madiun, ketentuan mengenai format Dokumen Penilaian Risiko, pedoman pelaksanaan Penilaian Risiko, lembaga yang berwenang melakukan Pengawasan dan Pembinaan pelaksanaan pengendalian Risiko pengawasan meliputi Audit, Verifikasi, Evaluasi,Pemantauan dan kegiatan Lainnya sedangkan pembinaan meliputi Sosialissi, Pendidikan dan Latihan, Pembimbingan dan Konsultasi serta Peningkatan Kompetensi auditor aparat pengawasan Intern Pemerintah Daerah, ketentuan pembiayaan serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
8 Halaman - 2 Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Banjar No. 98 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
PERWALI Kota Banjar No. 22 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
Struktur Organisasi-Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD 2018/12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 tetang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Undang-UndangNomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota BanjarNomor 30 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, UPTD, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
68 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Solo Technopark
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (4) Permendagri No 61 Tahun 2007
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 tahun 2012
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Kebijakan Akuntansi BLUD UPT Solo Technopark
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat