pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, tata kerja -pangan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD.2018/No. 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan.
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat daerah, perlu menetapkan Peraturan walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Ketahanan pangan, Pertanian dan Perikanan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Kota Tangsel No 5 Th 2016; Perda Kota Tangsel No 8 Th 2016; Perwal Tangerang Selatan No 62 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Susunan Organisasi; 3. Jabatan Fungsional; 4. Tata Kerja; 5. pambiayaan; 6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2018.
- 10 halaman
|