Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
a. bahwa pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran
cadangan pangan Pemerintah Kota Samarinda sangat
penting dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan
masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan
kerawanan pangan pasca bencana atau masyarakat
rawan pangan karena kemiskinan serta terjadinya gejolak
harga atau keadaan darurat tertentu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi, Walikota menindaklanjuti
penetapan cadangan pangan pemerintah kota dengan
menyelenggarakan pengadaaan, pengelolaan dan
penyaluran cadangan pangan pemerintah kota yang
dilaksankan oleh satuan kerja perangkat daerah yang
melaksanakan tugas atau fungsi di bidang ketahanan
pangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan
Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015. PP No. 17 Tahun 2015.
Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan pangan yang
dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Sasaran pelaksanaan ini yaitu masyarakat yang mengalami:
a. kerawanan Pangan pasca bencana sebagai akibat bencana alam dan Bencana
Sosial atau Keadaan Darurat;
b. perubahan Gejolak Harga Pangan yang signifikan selama 2 (dua) bulan
berturut-turut; dan
c. Rawan Pangan Transien khususnya pada Daerah terisolir dan/dalam kondisi
darurat karena bencana maupun masyarakat Rawan Pangan Kronis karena
kemiskinan.
Pengisian gudang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah jumlahnya
disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan disesuaikan dengan
kemampuan keuangan Daerah.
Setiap penggunaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk
penanggulangan Rawan Pangan, pasca bencana dan/atau Keadaan Darurat,
bantuan Pangan untuk masyarakat miskin Rawan Pangan, dilaporkan
melalui Kepala Dinas kepada Walikota yang memuat jumlah
penggunaan/penyaluran dan sisa Cadangan Pangan Pemerintah Daerah di
gudang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah secara periodik setiap 6 (enam)
bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGELOLAAN SAMPAH KELAS A PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD Kota Batu Tahun 2018 No 31/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Batu Nomor 46 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti hasil koreksi pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 pada bulan Februari 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait Kebijakan Aset dan Penyusutan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Batu Nomor 46 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
19. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Walikota Batu Nomor 46 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 87 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 46 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual;
21. Peraturan Walikota Batu Nomor 47 Tahun 2014 tentang Kebijakan Penyusutan Aset Tetap Pemerintah Daerah Kota Batu;
Mengubah Bab IX Lampiran Peraturan Walikota Batu Nomor 46 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 87 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 46 Tahun
2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagai berikut:
1. Angka 5 point g dan angka 6 Romawi III diubah;
2. Angka 12 Romawi IV diubah dan diantara angka 15 dan angka 16 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 15a dan angka 15b;
3. Romawi VIII diubah;
4. Angka 34 Romawi XI ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf d;
5. Angka 43 dan angka 44 Romawi XIII diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dan untuk memperolah data barang milik daerah yang benar, akurat serta bisa dipertanggungjawabkan melalui sensus setiap 5 (lima) tahun sekali, Dan bahwa untuk tertib penatausahaan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah, perlu dilaksanakan kegiatan sensus barang milik daerah, Sehingga dalam rangka tertib pelaksanaan sensus barang milik daerah, perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan sensus barang milik daerah sebagai pegangan bagi pelaksana sensus barang milik daerah, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Azas, Obyek Sensus Barang, Penyelenggara Sensus, Petunjuk Teknis Sensus BMD, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Persandian Dalam Pengamanan Informasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang
ABSTRAK:
Pemerintah daerah wajib mengelola informasi publik yang dimilikinya, dan untuk melindungi informasi publik perlu dilakukan upaya pengamanan informasi melalui penyelenggaraan persandian.
UU No 32 Th 2007; UU No 14 Th 2008; UU No 12 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 61 Th 2010; PP No 18 Th 2016; Perpres No 53 Th 2017 yg telah diubah dg Perpres No 133 Th 2017; Per Kepala Sandi Negara No 10 Th 2012; Per Kepala sandi Negara No 7 Th 2017; Per Kepala Lembaga Sandi Negara No 10 Th 2017; Perda Kota Serang No 7 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 3. Pengelolaan Dan Perlindungan Informasi; 4. Penetapan Pola Hubungan Komunikasi sandi; 5. pengelolaan Sumber Daya manusia; 6. Penyelenggaraan Operasional Dukungan Persandian Untuk Pengamanan Informasi; 7. Penggunaan Sertifikat Elektronik; 8. Pengawasan Dan Evaluasi; 9. Pelaporan; 10. Pembiayaan; 11. Ketentuan Lain-Lain; 12. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja pada obyek belanja yang sama dan antar obyek belanja dalam jenis belanja yang sama, maka perlu penyesuaian untuk keempat kalinya menurut kodefikasi rekening belanja dan peruntukkannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2017, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2017
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut :
Ketentuan Lampiran II Rincian Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 pada:
a. Urusan : 04 - ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN FUNGSI PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
Macam Urusan : 04.07 - KEUANGAN
Organisasi : 04.07.01 – BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Ketentuan Lampiran III Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Hibah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 121 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2018
Jumlah Halaman: 3 HLM ; Lampiran : 2 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, merupakan pedoman bagi Daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah sebagai amanat ketentuan Pasal 155 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, dalam kenyataannya tidak mengatur mengenai Pengelolaan Belanja Tidak Terduga, sehingga dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standart Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini yaitu sebagai pedoman dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari APBD, agar pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta pengawasan belanja tidak terduga.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat