Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/002/2018 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan perubahan kondisi perekonomian yang dipengaruhi oleh kenaikan harga telah membawa dampak pada perubahan biaya operasional dan pembangunan PDAM, sehingga perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2018; bahwa Perubahan RKAP PDAM Tahun 2018 telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Dewan Pengawas tertanggal 24 September 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a danhuruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Peraturan DIrektur PDAM Kota Salatiga No 900/002/2018 tentang Perubahan RKAP PDAM Kota Salatiga Tahun 2018;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; PP No 54 Tahun 2017; Permendagri No 94 Tahun 2017; Perda KOtamadya Daerah Tingkat II salatiga No 5 Tahun 1981; Perwali Salatiga No 42 Tahun 2010; Perwali Salatiga No 45 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengubah tentang RKAP yang merupakan pedomanoperasional dalam pengelolaan PDAM Kota Salatiga Tahun 2018;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 51 Tahun 2018
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT DAN PEGAWAI BLUD UPT DANA BERGULIR
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat dan Pegawai BLUD UPT Dana Bergulir pada BPKAD Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan dana bergulir melalui, UPT Dana Bergulir pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota
Kendari, harus dilakukan secara profesional sehingga
diharapkan dapat memberi manfaat ekonomi kepada
masyarakat khususnya peningkatan taraf hidup;
b. bahwa untuk pelaksanaan Penyaluran dana pada Unit
Pelaksana Teknis Dana Bergulir BPKAD Kota Kendari,
dipandang perlu menetapkan Pedoman Pengangkatan dan
Pemberhentian Pejabat dan Pegawai Unit Pelaksana Teknis
Dana Bergulir BPKAD Kota Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota;
1. Undang Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoneisa
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indoneisa Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 171)
6 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalarn Negeri No. 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah ( Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213)
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Pembentukan dan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2010
Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
( Lembaran daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5 );
14. Peraturan Walikota Kendari Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penghasilan Pengelola Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD) Khusus Dana Bergulir Harum Pemerintah Daerah Kota
Kendari ( Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 1 );
15. Peraturan Walikota Kendari Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Dana Bergulir Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah Kota Kendari ( Berita Daerah Kota Kendari Tahun
2015 Nomor 60 );
16. Peraturan Walikota Kendari Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Tata Kelola Unit Pelaksana teknis Dana Bergulir Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari ( Berita
Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 22 );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III ORGANISASI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong optimalisasi dan pengembangan kompetensi kerja dalam hai meningkatkan kemampuan, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja, dapat diselenggarakan melalui Lembaga Pelatihan Kerja; bahwa berdasarkan angka 1 Huruf G Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta, perizinan dan pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja perlu mengatur pelayanan perizinan dan pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b dan huruf c, periu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banajarbaru Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Wali Kota Tentang Tata Cara Perizinan Dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Lembaga Pelatihan Kerja
3. Perizinan Dan Perubahan Perizinan LPK Swasta
4. LPK Pemerintah Dan LPK Perusahaan
5. Penambahan Program Pelatihan Kerja
6. Perpanjangan Izin
7. Sanksi Adsminiratif
8. Pemninaan Dan Pelaporan
9. Ketentuan Lain-Lain
10. Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
42 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika
ABSTRAK:
Sehubungan dengan penataan kelembagaan
perangkat daerah yang dimuat dalam Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan
Informatika.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kota Bontang No.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No.5 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Kepegawaian, Jenis dan Jenjang Jabatan, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan Wali
Kota Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Komunikasi, lnformatika dan Statistik (Berita Daerah Kota
Bontang Tahun 2016 Nomor 51), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
46 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Jam Operasional Kendaraan Alat Berat/Angkutan Peti Kemas dan Truck/Kendaraan Besar dan Kendaraan Lain Sejenisnya dalam Wilayah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang diikuti dengan padatnya pengguna jalan khususnya kendaraan truck bermuatan berat/trailer (tempelan) di wilayah Kota Ambon, yang dapat menurunkan kualitas jalan dan menimbulkan kemacetan, maka perlu dilakukan pengaturan dan mengawasan lalu lintas kendaraan angkutan alat berat
dalam Wilayah Kota Ambon. Upaya tersebut perlu diwujudkan dalam bentuk pengaturan jam operasional kendaraan angkutan alat berat/trailer (tempelan), 20 feet, 40 feet, trailer, tractor head, crane, excavator, play loader, greder dan kendaraan lain sejenisnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang
Pengaturan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat/Angkutan Peti Kemas dan Truck/Kendaraan Besar dan Kendaraan Lain Sejenisnya Dalam Wilayah Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pengaturan Jam Operasional Kendaraan Alat Berat/Angkutan Peti Kemas dan Truck/Kendaraan Besar dan Kendaraan Lain Sejenisnya dalam Wilayah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 127 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/RC.120/12/2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu dilakukan penyesuaian pada SKPD;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Keluarga Berencana, maka perlu dilakukan penyesuaian pada SKPD;
c. bahwa dengan ditetapkannya Naskah Perjanjian Hibah Bantuan Operasional Sekolah Jenjang SD Tahun Anggaran 2018 Nomor 972/1140.08/101.1/2018 dan Jenjang SMP Tahun Anggaran 2018 Nomor 972/1141.08/101.1/2018, maka perlu dilakukan penyesuaian pada SKPD;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, sehingga perlu dilakukan pergeseran alokasi anggaran pada SKPD untuk mengakomodasi pelaksanaan program kegiatan dengan berdasar kriteria, prioritas untuk dilaksanakan;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 21);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 32), diubah sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Baya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan APBD Kota Pekalongan TA 2019 dapat berjalan tertib, lancar dan berdayaguna dan berhasil guna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2019;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 27 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang standarisasi yang merupakan harga tertinggi dan sudah termasuk PPN, sebagai pedoman penyusunan perencanaan TA 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebuttuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN SECARA MASSAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dialihkan ke Pemerintah Daerah yang telah ditindaklanjuti dengan Pera1.uranDaerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang telah
ctiubah dengan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor
3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
b.
bahwa sehubungan dengan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak
{NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB
P2) untuk tahun 2015 mendekati nilai pasaryang berdampak pada naiknya pokok ketetapan pajak terutang secara signifikan maka
dipandang perlu adanya pemberian pengurangan PBB P2;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Makassar
tentang Pemberian Pengurangan Secara Massa! Pajak Burri dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Wilayah Kota
Makassar Tahun 2018
Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perirnbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004Nomor 4438);
-1-
. , . .
�"'-- .
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Noman 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adrninistrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten• kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lemoaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ten.tang Standar Akuntansi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indcnesia
Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pernerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
'4 : •
15. Pcraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pcdoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah bcberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Alas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah);
16. Pcraturan Mcnleri Dalam Ncgeri Nomor 80 Tahun 2015 tcntang
Pembcntukan Produk Hukurn Daerah;
17. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2009 Nomor 4);
18. Peraturan Oaerah Kola Makassar Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kola Makassar Tahun 2010
Nomor 03) sebagaimana Lelah diubah sekali dengan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tcnlang Perubahan Atas Peraturan Dacrah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Oaerah Kola Makassar Tahun 2012 Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Kola Makassar Tahun 2016 Nomor 8);
20. Pcraturan Walikota Makassar Nomor 50 tahun 2012 tentang Tata Cara Pcmungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kata Makassar (Serita Daerah Kota Makassar Tahun
2012 Nomor 51).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PEMBERIAN PENGURANGAN
BAB IV BESARAN PENGURANGAN
BAB V PENGECUALIAN
BAB VI JASA PEMBERIAN PENGURANGAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2018.
Nomor 51 tahun 2018
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat