PEMBENTUKAN - BADAN - KESATUAN - DAN - POLITIK - KOTA - LUBUKLINGGAU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, B.D.2019/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Badan Kesatuan dan Politik Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Bahwa pembentukan Badan kesatuan Bangsa dan politik telah dilakukan Evaluasi dan mendapatkan rekomendasi Gubenur Sumatera Selatan dengan surat nomor 061/0907/VII/2019 tangal 11 April 2019 tentang persetujuan pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan 3 (Tiga) bidang
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016;Permendagri No 99 Tahun 2018;Permendagri No 11 Tahun 2019;Perda No 7 Tahun 2016;Kepmendagri No 100-440 Tahun 2019;Kepmendagri No 100-441 Tahun 2019;
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Walikota Gorontalo nomor 29 tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
PERWALI Kota Gorontalo No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
PERWALI Kota Gorontalo No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 29 tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Mengubah
Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
perubahan atas peraturan walikota gorontalo no. 29 tahun 2018 tentang tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota gorontalo
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2019/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 110 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perwali Gorontalo No. 29 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota Gorontalo No. 29 Tahun 2018 tentang tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bitung Nomor 72 Tahun 2018 Tentang Pemberian Dan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan Dan Tambahan Uang Persediaan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 136 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk kelancaran pelaksanaan tugas perangkat daerah, dapat diberikan uang persediaan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang dikelola oleh bendahara pengeluaran;
b. bahwa uang persediaan perangkat daerah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Satuan Polisi Pamong Praja yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Bitung Nomor 72 Tahun 2018 tentang Pemberian dan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun Anggaran 2019, perlu dilakukan perubahan nominal sesuai dengan kebutuhan perangkat daerah dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bitung Nomor 72 Tahun 2018 tentang Pemberian dan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;
9. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2010;
10. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 14 Tahun 2018;
11. Peraturan Walikota Bitung Nomor 71 Tahun 2018 ;
Perubahan Nominal Pemberian dan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun Anggaran 2019 untuk SKPD Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Satuan Polisi Pamong Praja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
diubah : Peraturan Walikota Bitung Nomor 72 Tahun 2018 Tentang Pemberian Dan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan Dan Tambahan Uang Persediaan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun Anggaran 2019 (mengubah ketentuan batasan sebagaimana pada Lampiran)
3 halaman (2 Pasal) dan 1 Lampiran (1halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 8 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Walikota No. 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Setda, Staf Ahli, Setwan, dan Inspektorat
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No. 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Setda, Staf Ahli, Setwan, dan Inspektorat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pengelolaan Dana Program Jaminan Persalinan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Palembang kepada masyarakat, perlu membentuk Peraturan Walikota agar Pengelolaan Dana Program Jaminan Persalinan di wilayah Kota Palembang memiliki landasan dan kepastian hukum
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 2562 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 43 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 52 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 3 tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan Pengelolaan Dana Program Jaminan Persalinan meliputi tujuan, kebijakan operasional, ruang lingkup jaminan persalinan, pihak pelaksana pelayanan jaminan persalinan dan tarif pelayanan, pengajuan klaim, serta ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Dana Program Jaminan Persalinan di Wilayah Kota Palembang
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 8 Tahun 2019
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Manado No. 57 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MANADO TIPE C
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Walikota Manado Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kedudukan,Susunan,Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas pPenanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka perubahan tipelogi Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dari Tipe C menjadi Tipe A, maka perlu diatur kembali tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Provinsi Dan Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado sebagaimana telah diubah dengan Perauran Daerah Kota Manado Nomor 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado;
Perubahan Tipelogi Dinas Penpenanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu tipe B menjadi Tipe A
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
Peraturan Walikota Manado Nomor 57 Tahun 2016
26 halaman (8 BAB, 41 Psl) & 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 30 TAHUN 2007 TENTANG BADAN NARKOTIKA KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA DENGAN ADANYA PERBAHAN KELEMBAGAAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR, MAKA PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 30 TAHUN 2007 TENTANG BADAN NARKOTIKA KOTA BLITAR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPAKALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 30 TAHUN 2007 TENTANG BADAN NARKOTIKA KOTA BLITAR SUDAH TIDAK SESUAI LAGI DENGAN KONDISI SAAT INI SEHINGGA DIPANDANG PERLU UNTUK DIRUBAH; BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA DIPANDANG PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 30 TAHUN 2007 TENTANG BADAN NARKOTIKA KOTA BLITAR DENGAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 30 TAHUN 2007 TENTANG BADAN NARKOTIKA KOTA BLITAR;
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAEARAH, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH;
TERDIRI ATAS II PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
LAMPIRAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 30 TAHUN 2007 TENTANG BADAN NARKOTIKA KOTA BLITAR (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2007 NOMOR 14/D) SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPAKALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 30 TAHUN 2007 TENTANG BADAN NARKOTIKA KOTA BLITAR (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2014 NOMOR 75( DIUBAH)
TIDAK ADA
6 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 8 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, LD Kota Bima 2019 Nomor 464
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 160 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retibusi Daerah
UU No. 13 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2009, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, Kep Mendagri no. 43 Tahun 1999, Perda Kota Bima No. 1 Tahun 2015
Ketentuan Umum, Jenis Retribusi, Penetapan PD Pemungut Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi Serta Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Penghapusan Piutang Retribusi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
-
-
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERWAKO BATAM NOMOR 60 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN APBD KOTA BATAM TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dijelaskan dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2019 sesuai kode rekening berkenaan dan dana transfer ke daerah sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum dianggarkan, maka Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kegiatan dimaksud dengan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019; bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019; bahwa sesuai ketentuan Pasal 160 ayat (2), (3) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dinyatakan bahwa pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan maka perlu menetapakan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 60 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 20 Tahun 2001; PP No 58 Tahun 2005; PP nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 6 Tahun 2008; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri no 38 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batam Nomor 60 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2019 di ketentuan Pasal I diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
Pengelolaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Kota Tarakan harus dikelola secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat. Agar pengelolaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan di Kelurahan Kota Tarakan dapat terarah dan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Dasar Hukum : UU Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RK Pemerintah Daerah; Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; Perda Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2014 tentang RPJMD Kota Tarakan Tahun 2014-2019; Perda Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perwali ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kegiatan; Bab III Penganggaran; Bab IV Pelaksanaan Anggaran; Bab V Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Bab VI Pembinaan dan Pengawasan; Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat