Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 4, BN.2025 (94)/6 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai pedoman umum penyelenggaraan bantuan pemerintah di lingkungan Badan Pangan Nasional telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan bantuan pemerintah yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Badan Pangan Nasional Tahun 2023, perlu melengkapi pengaturan terkait mekanisme pelaporan yang komprehensif dalam penyelenggaraan bantuan pemerintah di lingkungan Badan Pangan Nasional, sehingga Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah sebagian atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Badan Pangan Nasional yaitu tentang bentuk bantuan pemerintah, petunjuk teknis penyelenggaraan Bantuan Pemerintah, Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di lingkungan Badan Pangan Nasional dan laporan penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di lingkungan Badan Pangan Nasional
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2025.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Badan Pangan Nasional diubah sebagian
6 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 3, BN.2025 (193)/5 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat cadangan beras pemerintah daerah, perlu dukungan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah serta dana desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah yaitu tentang sumber Pengadaan cadangan Beras pemerintah daera
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2025.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah diubah sebagian
5 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 2, BN.2025 (49)/5 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 202l tentang Badan Pangan Nasional, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional, sehingga perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 dan Peratuan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah sebagian atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional yaitu tentang Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, tugas dan fungsi Direktorat Kewaspadaan Pangan, Direktorat Kewaspadaan Pangan dan Bagan Organisasi Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi dalam Lampiran Peraturan Badan Pangan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2025.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional diubah sebagian
5 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 1, BN.2025 (48)/37 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kemandirian dan ketahanan pangan di daerah, perlu mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian;
b. bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024,Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, penyaluran, pelaporan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2025.
37 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 17, BN.2024 (1033)/10 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 20 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penyesuaian organisasi dan tata kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional berdasarkan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan
Nasional, perlu dilakukan penyesuaian kelas jabatan di lingkungan Badan Pangan Nasional;
b. bahwa penyesuaian kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dilakukan evaluasi dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 20 Tahun2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pangan Nasional belum mengakomodir penyesuaian kelas jabatan di lingkungan Badan Pangan
Nasional, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 20 Tahun 2023
tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pangan Nasional;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 20 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan
Pangan Nasional.
Peraturan ini memuat perubahan pada ketentuan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 20 Tahun 2023 tentang Jabatan dan kelas Jabatan di Lingkungan Badan
Pangan Nasional
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 20 Tahun 2023
tentang Jabatan dan kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
10 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 16, BN.2024 (982)/7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta
pelaksanaan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang memadai bagi tercapainya penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, perlu adanya sistem pengendalian intern pemerintah di
lingkungan Badan Pangan Nasional;
b. bahwa sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Badan Pangan Nasional dilakukan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan
penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala Badan Pangan Nasional bertanggungjawab atas efektivitas
penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Badan Pangan Nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional.
Peraturan ini memuat ketentuan umum, pelaksanaan SPIP, penguatan penyelenggaraan SPIP, pembinaan penyelenggaraan SPIP, pelaporan, penilaian atas maturitas penyelenggaraan SPIP, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2024.
7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 15, BN.2024 (981)/131 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Batas Maksimal Residu Pestisida Dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pemenuhan pangan segar yang aman, bermutu, dan bergizi, perlu didukung adanya
persyaratan kemanan terhadap pangan segar di peredaran;
b. bahwa untuk memberikan pelindungan kepada masyarakat terhadap risiko pangan segar asal tumbuhan
di peredaran dari residu pestisida, perlu adanya persyaratan batas maksimal residu pestisida;
c. bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemenuhan
pangan segar asal tumbuhan yang aman, bermutu, dan bergizi, diperlukan pengaturan mengenai batas maksimal
residu pestisida dalam pangan segar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Batas Maksimal Residu Pestisida dalam Pangan Segar Asal
Tumbuhan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan
Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun
2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan terhadap Pemenuhan
Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar.
Peraturan ini memuat ketentuan umum, pemenuhan batas maksimal residu pestisida, pengujian, pengawasan, pengkajian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2024.
131 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bapanas No. 7 Tahun 2022 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional Di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 14, BN.2024 (909)/26 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Sistem Kerja Di Lingkungan Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, perlu dilakukan peningkatan kinerja
pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Badan Pangan Nasional;
b. bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan sistem kerja yang dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan Badan Pangan Nasional belum diatur secara komprehensif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Sistem
Kerja di Lingkungan Badan Pangan Nasional.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Peraturan ini memuat ketentuan umum, mekanisme kerja, proses bisnis, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2022 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Pangan Nasional.
26 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 13, BN.2024 (880)/41 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Standar Mutu Produk Pangan Lokal Dalam Rangak Penganekaragaman Pangan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan daya saing pangan berbasis sumber daya dan kearifan lokal, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Standar Mutu Produk Pangan Lokal dalam rangka Penganekaragaman Pangan;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis pangan, standar mutu, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2024.
41 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 12, BN.2024 (595)/7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/Kerbau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, gula konsumsi, dan daging sapi/kerbau, perlu menetapkan harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen;
b. bahwa Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/Kerbau;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen dan kerja sama
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2024.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat