Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 2, BN 2018/ NO 866; PERATURAN.GO.ID; 17 HLM
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Grand Design Implementasi Pengawasan Berkelanjutan Dan Pemantauan Berkelanjutan Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2018.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2019
Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Kep-06.00.00-080/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Bantuan Kedinasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2055) dan seluruh ketentuan pelaksanaannya
PETA - PROSES BISNIS - BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
2023
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 1, BN 2023 (362): 6 Halaman, jdih.bpkp.go.id
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Peta Proses Bisnis Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
Untuk memenuhi kebutuhan organisasi yang dinamis tentang peta proses bisnis, perlu mengganti Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peta Proses Bisnis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan BPKP adalah; PP No. 60 Tahun 2008; Perpres No. 192 Tahun 2014; Permen PANRB No. 19 Tahun 2018; dan Peraturan BPKP No. 9 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Peta Proses Bisnis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peta Proses Bisnis BPKP dimaksudkan: a. memberikan gambaran menyeluruh dan terintegrasi proses bisnis BPKP sesuai Renstra serta tugas dan fungsi BPKP; b. mengembangkan SPBE di Lingkungan BPKP yang didukung dan dikelola menggunakan teknologi informasi secara terintegrasi, efisien, efektif, dan akuntabel; dan c. sebagai acuan dalam penyusunan atau pengembangan Prosedur Baku Pelaksanaan Kegiatan dan atau Pedoman dan/atau Petunjuk Teknis sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja secara efisien, efektif dan akuntabel. Peta Proses Bisnis BPKP bertujuan: a. memberikan informasi kepada internal dan eksternal BPKP mengenai hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan Renstra serta tugas dan fungsi BPKP; dan b. sebagai dasar yang kuat bagi penyusunan atau pembuatan atau pengembangan Prosedur Baku Pelaksanaan Kegiatan dan atau Pedoman dan atau Petunjuk Teknis dan atau kebijakan lainnya secara efektif, efisien dan akuntabel untuk mendukung Renstra serta tugas dan fungsi BPKP.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peta Proses Bisnis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 120), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; 31 Halaman
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 2, BN.2021/No.120, peraturan.go.id: 7 hlm.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Peta Proses Bisnis Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.
PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 192 Tahun 2014; Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2019.
Gambaran menyeluruh dan terintegrasi proses bisnis BPKP sesuai Renstra serta tugas dan fungsi BPKP; mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan BPKP yang didukung dan
dikelola menggunakan teknologi informasi secara terintegrasi, efisien, efektif, dan akuntabel; dan acuan dalam penyusunan atau pengembangan SOP dan atau Pedoman dan/atau Petunjuk Teknis sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja secara efisien, efektif dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
113 Halaman
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan BPKP No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan Dan
Pembangunan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan
Pembangunan
Mencabut :
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1372),
Peraturan BPKP No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembagunan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Banten, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Papua Barat
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Maluku, dan Provinsi Papua
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Sulawesi Selatan
PERUBAHAN - ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
2023
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 3, BN 2023 (450): 9 Halaman, jdih.bpkp.go.id
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembagunan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan/atau regulasi serta perubahan dinamika organisasi yang berkembang, sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan BPKP Adalah; PP No.60 Tahun 2008; Perpres No. 192 Tahun 2014; Dan Peraturan BPKP No. 9 Tahun 2021.
Peraturan BPKP ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan BPKP Nomor 9 Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
Lampiran File; 23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat