Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 4, BN. 2021 No. 789/ www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pembinaan Tenaga Pencarian dan Pertolongan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Badan SAR Nasional Nomor 3 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghargaan Bagi Setiap Orang yang Berjasa dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 3, BN. 2021 No. 679/ www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pemberian Penghargaan Bagi Setiap Orang Yang Berjasa Dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Badan SAR Nasional Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 2, BN. 2021 No. 678 / www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Penyelesaian Administrasi dan Pertanggungjawaban Keuangan Pelaksana Operasi Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Badan SAR Nasional Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 10, BN 2020 (1609): 23 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Basarnas Spesial Grup
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan penanganan pencarian dan pertolongan, perlu penguatan dan penugasan personel yang memilki kemampuan, keahlian, dan keterampilan khusus bidang pencarian dan pertolongan.
UU Nomor 29 Tahun 2014; PP Nomor 22 Tahun 2017; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; Perka BNPP Nomor 16 Tahun 2017; Peraturan BNPP Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan BNPP Nomor 3 Tahun 2020; dan Perka BNPP Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Basarnas Spesial Grup yang selanjutnya disingkat BSG adalah sekelompok rescuer yang terpilih melalui seleksi dari berbagai unit kerja di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dididik dan dilatih agar memiliki kemampuan, keahlian, dan kompetensi khusus di bidang Pencarian dan Pertolongan. BSG bertujuan untuk perkuatan dan optimalisasi pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan pada kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia. BSG mempunyai tugas melaksanakan siaga, latihan, dan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Basarnas Special Group (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 659), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 9, BN 2020 (1570): 16 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Latihan Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Untuk membina kemampuan, koordinasi, dan kesiapsiagaan petugas pencarian dan pertolongan serta menguji prosedur pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, perlu dilaksanakan latihan pencarian dan pertolongan
UU Nomor 29 Tahun 2014; PP Nomor 21 Tahun 2017; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; Perka BNPP Nomor 16 Tahun 2017; dan Perka BNPP Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Latihan Pencarian dan Pertolongan yang meliputi: a. Latihan pencarian dan pertolongan kecelakaan kapal; b. Latihan Pencarian dan Pertolongan kecelakaan pesawat udara; c. Latihan Pencarian dan pertolongan kecelakaan dengan penanganan khusus; d. Latihan Pencarian dan Pertolongan pada tanggap darurat bencana; dan e. Latihan Pencarian dan Pertolongan kondisi membahayakan manusia.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Peraturan BNPP No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Nasional Pencarian dan Pertolongan
Organisasi - Tata Kerja - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
2020
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 8, BN 2020 (1378): 35 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, sudah tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah sehingga perlu diganti.
UU Nomor 29 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 83 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 820), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 6 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 299) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 6 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 141)
Rencana Strategis - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
2020
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 7, BN 2020 (1282): 5 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024.
UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2014; PP Nomor 40 Tahun 2006; Perpres 83 Tahun 2016; Perpres Nomor 8 Tahun 2019; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Perka BNPP Nomor 8 Tahun 2017; dan Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024 yang merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang mencakup tugas, dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2020.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 6 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 299) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 6 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 141) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 6, BN 2020 (1246): 10 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Bidang Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Petugas Pencarian dan Pertolongan, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Bidang Pencarian dan Pertolongan;
UU Nomor 29 Tahun 2014; PP Nomor 21 Tahun 2017; PP Nomor 22 Tahun 2017; Perpres Nomor 83 Tahun 2017; Perka BNPP Nomor PK. 03 Tahun 2016; Perka BNPP Nomor 8 Tahun 2017; Perka BNPP Nomor 16 Tahun 2017; Peraturan BNPP Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan BNPP Nomor 1 Tahun 2020; dan Perka BNPP Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Pelaksanaan Uji Kompetensi Bidang Pencarian dan Pertolongan. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian oleh Tim Penguji yang dilakukan secara sistematis berdasarkan materi uji kompetensi untuk mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
Lampiran file: 10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat