Peraturan ini mengatur mengenai Basarnas Spesial Grup yang selanjutnya disingkat BSG adalah sekelompok rescuer yang terpilih melalui seleksi dari berbagai unit kerja di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dididik dan dilatih agar memiliki kemampuan, keahlian, dan kompetensi khusus di bidang Pencarian dan Pertolongan. BSG bertujuan untuk perkuatan dan optimalisasi pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan pada kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia. BSG mempunyai tugas melaksanakan siaga, latihan, dan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat