Peraturan ini mengatur mengenai Latihan Pencarian dan Pertolongan yang meliputi: a. Latihan pencarian dan pertolongan kecelakaan kapal; b. Latihan Pencarian dan Pertolongan kecelakaan pesawat udara; c. Latihan Pencarian dan pertolongan kecelakaan dengan penanganan khusus; d. Latihan Pencarian dan Pertolongan pada tanggap darurat bencana; dan e. Latihan Pencarian dan Pertolongan kondisi membahayakan manusia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat