Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 34, BN.2021/No.1263, jdih.kemdikbud.go.id : 17 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pengisian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 34, BN.2023 (404)/ 15 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerin Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang profesional, berkinerja, dan berintegritas tinggi, serta terwujudnya sistem merit, perlu mengatur sistem pengembangan kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara yang terintegrasi;
b. bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara memiliki hak untuk
mengembangkan kompetensi dalam mendukung pelaksanaan tugas;
c. bahwa pengaturan mengenai kebijakan dan kebutuhan
pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah tidak sesuai lagi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021, Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan, pelaksanaan, wiyata kinarya merdeka belajar, sistem informasi pengembangan kompetensi pegawai aparatur sipil negara, penjaminan mutu, pemantauan dan evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dinyatakan tidak berlaku
15 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 35, BN.2023 (409)/ 9 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi, perlu dilakukan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional
Pengembang Teknologi Pembelajaran;
b. bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, perlu mengatur penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, materi, peserta, persyaratan dan metode uji kompetensi, tata cara pelaksanaan uji kompetensi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
9 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 36, BN.2022/No.689, https://jdih.kemdikbud.go.id/: 24 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 36, BN.2023 (426)/ 113 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26, Pasal 30, Pasal 34 ayat (5), Pasal 47, dan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pendaftaran, sistem dan jejraing pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan dan pemeringkatan, pengalihan kepemilikan, penghapusan, tim ahli cagar budaya, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
113 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 37, BN.2023 (417)/ 19 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Tanah Laut
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Tanah Laut dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Tanah Laut;
b. bahwa organisasi dan tata kerja merupakan kebutuhan
yang perlu diatur untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Negeri Tanah Laut;
c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Tanah Laut telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/53/M.KT.01/2023;
d. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Tanah Laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
16 Tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Tanah Laut sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Tanah Laut;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, perubahan organisasi dan tata kerja, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat