perubahan - Organisasi - Tata Kerja - Balai Bahasa dan Kantor Bahasa
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 47, BN 2024 (613); 6 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12
Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Bahasa dan Kantor Bahasa
ABSTRAK:
bahwa organisasi dan tata kerja mengenai kantor bahasa
dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu
diubah
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor
Bahasa
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor
Bahasa
Kriteria - Klasifikasi - Unit Pelaksana Teknis - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 46, BN 2024 (612); 13 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa
ABSTRAK:
bahwa penyusunan kriteria klasifikasi unit pelaksana
teknis di lingkungan Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa telah mendapatkan persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; PErmendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024; Permenpan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai dasar penetapan Klasifikasi UPT yang merupakan ukuran yang menjadi dasar penentuan nilai seluruh komponen yang menggambarkan beban kerja UPT di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; Kriteria Klasifikasi UPT yang terdiri atas variabel utama dan variabel pendukung
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2024.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Permen Ristekdikti No. 7 Tahun 2019 tentang Perpindahan Dosen Warga Negara Indonesia Dari Perguruan Tinggi Luar Negeri Ke Perguruan Tinggi Dalam Negeri
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun
2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan
Pegawai Negeri Sipil yang telah Menduduki Jabatan
Akademik pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan
oleh Masyarakat dengan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84
Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non
Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan
Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92
Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan
dan Pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan
sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada
Tiga Puluh Lima Perguruan Tinggi Negeri Baru
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan
Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik untuk
Dosen
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Dosen
Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 44, BN 2024 (558); 28 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
ABSTRAK:
bahwa beberapa pengaturan mengenai profesi, karier, dan
penghasilan Dosen pada perguruan tinggi sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat saat ini, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2005; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 37 Tahun 2009; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; PErmendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai Profesi Dosen yang meliputi status dan jabatan akademik dosen, Kualifikasi dan Kompetensi Dosen, Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dosen, Sertifikasi Dosen, Beban Kerja Dosen, dan Kode Etik Dosen; Karier Dosen yang meliputi antara lain Pengelolaan Kinerja Dosen, Rencana Pengembangan Karier Dosen, Penugasan Dosen, Promosi dan Demosi Dosen, Profesor Kehormatan; Penghasilan dosen yang meliputi Gaji dosen dan penghasilan lain dosen
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun
2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan
Pegawai Negeri Sipil yang telah Menduduki Jabatan
Akademik pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan
oleh Masyarakat dengan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84
Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non
Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan
Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 961);
c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92
Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1337);
d. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan
dan Pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan
sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada
Tiga Puluh Lima Perguruan Tinggi Negeri Baru (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 923);
e. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan
Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 173);
f. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik untuk
Dosen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1149);
g. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perpindahan Dosen dan
Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Dosen
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1929);
h. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Dosen
Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 398);
i. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perpindahan Dosen Warga
Negara Indonesia dari Perguruan Tinggi Luar Negeri ke Perguruan Tinggi Dalam Negeri (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 79); dan j. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan
Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1362),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 43, BN 2024 (507); 43 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Politeknik Negeri Ambon
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik
Negeri Ambon sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kebijakan pengelolaan perguruan tinggi dan
penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Politeknik Negeri
Ambon, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 139 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur mengenai identitas; penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Pendanaan dan Kekayaan; Kerjasama; Sistem Penjaminan Mutu pada Politeknik
Negeri Ambon
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 28
Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Ambon dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 42, BN 2024 (497); 52 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Universitas Pertahanan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas
Pertahanan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada
Universitas Pertahanan, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 5 Tahun 2011; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai identitas; penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Pendanaan dan Kekayaan; Kerjasama; Sistem Penjaminan Mutu pada Universitas Pertahanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2014
tentang Statuta Universitas Pertahanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 40, BN 2024 (494); 4 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 35P/HUM/2023, Pasal 6 huruf d Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak dinyatakan tidak berlaku umum, sehingga perlu disesuaikan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 14 Tahun 2005; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 74 Tahun 2008; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; PErmendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Noor 52 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak antara lain Pasal 2 dan Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak
4 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 39, BN 2024 (462); 23 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Universitas Khairun sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 37
Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Khairun sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; PErmendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; jabatan,pengangkatan, dan pemberhentian; perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Khairun
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 37
Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Khairun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
777), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
23 hlm; hlm 1 sd 22 batang tubuh, hlm 23 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 133 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Teuku Umar
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 38, BN 2024 (461); 22 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Teuku Umar
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Universitas Teuku Umar dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Universitas Teuku Umar
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; PErmendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; jabatan,pengangkatan, dan pemberhentian; perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Teuku Umar
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 133 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Teuku Umar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1664), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm; hlm 1 sd 21 batang tubuh, hlm 22 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Institut Seni Indonesia Yogyakarta
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 37, BN 2024 (441); 23 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; PErmendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; jabatan,pengangkatan, dan pemberhentian; perubahan organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 0173/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm; hlm 1 sd 22 batang tubuh, hlm 23 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2024
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Permendikbud No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Permendikbud No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Permendikbud No. 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum Dan Taman Budaya
Petunjuk Teknis - Pemberian - Bantuan Operasional - Penyelenggaraan - Museum - Taman Budaya
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 36, BN 2024 (436)
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman
Budaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5
Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan hukum, sehingga perlu
diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 37 Tahun 2023; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya, penerima bantuan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya; pengalokasian; penyaluran; penggunaan dan pelaksanaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya; dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5
Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Museum Dan Taman Budaya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 113);
b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum
dan Taman Budaya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 270); dan
c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Museum dan Taman Budaya (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 116),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat