Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 1, BN.2020/No.38, jdih.lan.go.id: 4 hlm.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan LAN No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Mencabut
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III
Peraturan LAN No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
Mencabut
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 14, BN 2019 (675): 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Analis Kebijakan
ABSTRAK:
Untuk mengembangkan kompetensi sumber daya manusia dalam bidang kajian dan analisis kebijakan publik, perlu ditetapkan kerangka kualifikasi nasional Indonesia analis kebijakan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 79 Tahun 2018; dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2019.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
Lampiran file: 6 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 6)
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 12, BN 2019 (674): 12 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara Melalui Penyesuaian / Inpassing
ABSTRAK:
Untuk pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, perlu mengangkat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat dalam jabatan fungsional widyaiswara melalui penyesuaian/inpassing.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 79 Tahun 2018; dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2019.
Pelatihan Kewidyaiswaraan bagi Widyaiswara yang Diangkat melalui Perpindahaan dari Jabatan Lain dan Penyesuaian/Inpassing yang selanjutnya disebut Pelatihan Widyaiswara adalah pelatihan yang diberikan kepada Widyaiswara yang diangkat melalui Penyesuaian/Inpassing untuk membekali mereka dengan berbagai kompetensi yang dibutuhkan untuk
melaksanakan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 633), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 12 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 12)
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 10, BN 2019 (454): 11 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Revolusi Mental Untuk Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia aparatur dalam melakukan perubahan yang cepat agar mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas, perlu diselenggarakan pelatihan revolusi mental untuk pelayanan publik.
Dasat hukum peraturan ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 79 Tahun 2018; dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2019.
Pelatihan Revolusi Mental untuk Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelatihan Revmen adalah pelatihan untuk merubah cara pandang, cara pikir, dan cara kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Revolusi Mental Untuk Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 269), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 11 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 11)
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 9, BN 2019 (453): 10 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Pengelolaan Pelatihan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas kompetensi sumber daya manusia aparatur dalam melakukan penyelenggaraan pelatihan, perlu diselenggarakan pelatihan pengelolaan pelatihan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Administrsai Negara Nomor 1 tahun 2019.
Pelatihan Pengelolaan Pelatihan (Management of Training) yang selanjutnya disebut Pelatihan MoT adalah pelatihan bagi pengelola pelatihan pada lembaga penyelenggara pelatihan. Pengelola Pelatihan adalah PNS yang duduk dalam jabatan struktural dan non-Pegawai ASN yang sedang bertugas dan/atau akan ditugaskan untuk menyusun perencanaan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi penyelenggaraan pelatihan.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengelola Pendidikan dan Pelatihan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 416), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 10 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 10)
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengelola Pendidikan dan Pelatihan
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 8, BN. 2019 No. 452, www.peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Penyelenggara Pelatihan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengembangkan kompetensi sumber daya
manusia aparatur dalam melaksanakan
penyelenggaraan pelatihan, perlu diselenggarakan
pelatihan penyelenggara pelatihan;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Teknis Penyelenggara
Pendidikan dan Pelatihan, tidak sesuai lagi dengan
perkembangan kebutuhan dan peraturan perundangundangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang
Pelatihan Penyelenggara Pelatihan;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 162);
4. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun
2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 14);
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Mencabut Peraturan
Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Teknis Pengelola Pendidikan dan Pelatihan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 416)
11 halaman
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 7, BN. 2019 No. 451, www.peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2013 tentang
Program Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
Reformasi Birokrasi, perlu ditetapkan Peraturan
Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan
Kepemimpinan Reformasi Birokrasi;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Reform Leader Academy sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5
Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Reform
Leader Academy, tidak sesuai lagi dengan perkembangan
kebutuhan dan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang
Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2013 tentang
Program Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 928);
4. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 162);
5. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun
2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 14);
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Mencabut Peraturan
Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyelenggaraan Reform Leader Academy
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 268)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga
Administrasi Negara Nomor 29 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi
Negara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Reform Leader Academy
15 halaman
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2019
ERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA YANG BERPRESTASI
2019
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 6, BN. 2019 No. 305, www.peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan Bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Yang Berprestasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administasi Negara, perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sumbangan
Pembinaan Pendidikan bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu
Administrasi Lembaga Administrasi Negara yang Berprestasi;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administasi Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5858)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Lembaga Administasi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 102, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6221);
4. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 162);
5. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun
2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 14);
Mengatur tentang ketentuan umum; besaran dan penerima pengenaan tarif bagi mahasiswa yang berpestasi; Persyaratan penerima pengenaan tarif bagi mahasiswa yang berprestasi; Tata cara pengenaan tarif bagi mahasiswa yang berprestasi; Monitoring dan evaluasi; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
12 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat